Dok.foto : Dr. Taqwaddin Husin , Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad
GEMARNEWS.COM, ACEH UTARA - Pada lawatan kerja di bulan ramadhan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad. Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara pada Kamis (29/4) siang.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Taqwaddin Husin yang merupakan kepala lembaga negara pengawas pelayanan publik untuk Provinsi Aceh itu diterima langsung oleh Bupati, Sekda, Asisten I dan Asisten III serta Tim Asistensi Pemkab Aceh Utara.
Kedatangan Taqwaddin beserta jajarannya kali ini untuk menyampaikan beberapa saran kepada orang nomor satu di Aceh Utara, yaitu terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan ke pihaknya.
"Ada beberapa permasalahan terkait pelayanan publik yang perlu kami sampaikan langsung kepada bapak bupati," kata Taqwaddin kepada Cek Mad.
Yang pertama, sebut Taqwaddin, pada bulan Juni 2021 ini kami akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik untuk Pemda Aceh Utara khususnya dan seluruh Aceh pada umumnya.
"Oleh karena itu, kami berharap agar Aceh Utara mempersiapkan diri. Sebelum penilaian, kita akan melaksanakan bimtek. Dan kita berharap agar diutuskan orang yang tepat," lanjut Taqwaddin yang didampingi oleh Rudi Ismawan dan Ilyas Isti selaku Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh.
Selanjutnya Taqwaddin menyampaikan temuan hasil investigasi tim nya terhadap pelayanan pemadam kebakaran (damkar) yang dinilai tidak layak dan kurang memadai. Padahal damkar merupakan pelayanan yang sangat penting kepada masyarakat.
Kemudian Kepala Ombudsman Aceh tersebut juga menyampaikan permasalahan tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong yang berefek pada lemahnya pelayanan publik, dan kegaduhan ini berpotensi menimbulkan gesekan antar warga di kedua kecamatan tersebut. "Kami sarankan agar masalah ini segera diselesaikan secara cepat, tepat, dan bijaksana sebelum terjadinya sesuatu yang tidak kita harapkan" ujar Taqwaddin.
Selain itu, Kepala Ombudsman Aceh juga menyampaikan banyaknya pengaduan warga masyarakat kepada Ombudsman Aceh terkait kinerja aparatur desa yang kurang transparan dalam pengelolaan dana desa. "Banyaknya keluhan terkait rendahnya transparansi penggunaan anggaran desa bisa melemahkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Mohon ini mendapat atensi bapak bupati. Kami sarankan agar Bupati terbitkan Instruksi Kepada Semua Pemerintah Desa dan Instansi terkait lainnya tentang Wajib Transparansi Penggunaan Dana Desa serta Sanksi Hukumnya. Ungkap Taqwaddin.
Menanggapi beberapa hal yang disampaikan oleh Dr Taqwaddin kepadanya, Cek Mad akan menugaskan tim yang berkompeten untuk mengikuti bimtek dari Ombudsman. Sehingga harapan nantinya, Aceh Utara akan mendapatkan zona hijau untuk kategori standar pelayanan publik.
"Untuk ini, saya nanti akan menugaskan tim yang tepat. Kita juga mengakui bahwa selama ini banyak kelemahan dan keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan dibeberapa dinas," tegas Bupati Aceh Utara kepada tim dari Ombudsman.
Terkait dengan damkar, Cek Mad mengakui bahwa armada pemadam kebakaran dan perlengkapan petugas sangat kekurangan. Saat ini Aceh Utara sedang mengupayakan penambahan armada, dan untuk mensiasatinya sekarang, pihaknya bekerjasama dengan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk wilayah timur dan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk wilayah barat dalam rangka membantu masyarakat jika terjadi kebakaran.
"Kami juga berharap, dengan turunnya tim dari Ombudsman dapat membantu kami untuk meningkatkan lobby ke Pemerintah Pusat terkait penambahan armada pemadam kebakaran," pinta Cek Mad.
Terkait tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong, menurutnya, Pemda sudah bekerja sesuai prosedur. Pemda berpedoman pada peta topdam dan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai dasar, dan saat ini masalah tersebut juga sedang disengketakan di pengadilan. Selanjutnya, pihak Pemda juga sudah mencoba mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada penyelesaian. Sehingga Pemda mengambil sikap dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebut Cek Mad yang diiyakan oleh Murthala selalu Sekda Aceh Utara.
"Seperti kita ketahui, di lokasi sengketa ada proyek strategis nasional (PSN) yang sedang dibangun. Jika ini berlarut-larut maka akan berdampak pada lambannya capaian progres pembangunan proyek tersebut," tambahnya lagi.
Mengenai permasalahan desa, Bupati Aceh Utara ini mengatakan sudah ada Perbup yang dibuat untuk mengatur hal tersebut. "Kami berharap agar aparatur dapat menjalankan aturan yang telah kita keluarkan," imbuh Cek Mad.
Namun demikian, Muhammad Thaib selaku Bupati Aceh Utara menyampaikan kepada Kepala Ombudsman bahwa akan menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan.
"Nanti akan kami tindaklanjuti saran dan masukan dari pihak Ombudsman, semisal membuat Instruksi Bupati terkait peningkatan standar layanan dan kontrol dana desa supaya tepat sasaran," ungkap Cek Mad.
Pertemuan kedua pejabat tersebut berlangsung hangat, yang mana keduanya berkomitmen membangun tata kelola dan tata pemerintahan yang baik demi pelayanan prima kepada masyarakat.