Gemarnews.com, Simeulue - Seorang Ayah Kandung diduga Tega Setubuhi Anaknya berulang kali. Kejadian itu membuat seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue Geram dan sangat marah. Pelaku Langsung Diringkus tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA tanpa ada perlawanan.
Kejadian sadis dan kejam itu kembali terjadi di Kabupaten Simeulue, Aceh yang bertempat di Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh.
Tersangka yang diringkus itu berinisial YUS (41), pekerja wiraswasta, warga Desa Suka karya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh. Ia seorang ayah yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja dengan nama samaran korban Sibunga atau Melati (15) yang masih pelajar.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui KBO Reskrim IPDA JUMADIL FIRDAUS, mengungkapkan bahwa Tersangka YUS merupakan ayah kandung Melati (bukan nama sebenarnya).
Perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh inisial YUS terhadap anak kandungnya dan di luar nalar serta logika manusia tersebut dilaporkan oleh korban yang diantar oleh kedua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan peristiwa yg Melati alami. Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.
Pelaporan ke Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue , tanggal 21 Mei 2021. dan langsung ditindak lanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama dengan Team Elang Resmob, untuk meringkus Tersangka," jelas Jumadil kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama dengan teman media.
Lebih jelasnya lagi, KBO Reskrim IPDA JUMADIL menguraikan," atas laporan yang kita terima, kejadian terebut bermula pada bulan februari tahun 2021 sekira pukul 08:00 Wib.
"Tersangka inisial YUS (ayah kandung korban) pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur,
"Pada saat itu juga korban melawan sehingga pakaian korban koyak dan tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sehingga korban mengalami trauma.
"Persetubuhan yang di lakukan tersangka (ayah kandung korban) sudah berulang kali dilakukan terhadap Melati ( korban ) hingga terakhir kali dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021," jelas Jumadil.
"Lanjudnya, Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan oleh pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.
"Sehingga, pada hari Ju,mat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib, korban Melati diantar oleh kedua orang temannya untuk memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yg korban alami ke Mapolre Simeulue dan langsung di tindak lanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Simeulue.
"Untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan di Sel Tahanan Polres Simeulue," untuk kita lakukan Pemeriksaan lebih dalam.
Beserta barang bukti turut kita amankan berupa, 1 (satu) lembar baju korban, 1 (satu) lembar celana dalam dan 1 (satu) lembar Brah/BH," ujar JUMADIL.
"Tersangka inisial YUS dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan "Uqubat Ta'zir Cambuk paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau dendam paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan," pungkas KBO Reskrim IPDA Jumadil. (mimbaraceh.com)