Gemarnews.com, Aceh Barat - Salah satu cafe di Aceh Barat disegel dan melakukan tes swab acak kepada para pengunjung cafe oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Aceh Barat bersama dengan aparat dari TNI dan Polri.
Penyegelan dan swab acak yang dilakukan kepada para pengunjung cafe ini dilakukan karena cafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan serta melewati batas waktu yang telah ditentukan untuk beroperasi, ujar Wakil ketua Satgas Covid-19 Aceh Barat, Letkol Inf Dimar Bahtera.
“Tadi ada dua cafe atau warung kopi yang kita segel, Ini ada dua regulasi yang pertama peraturan Bupati Aceh Barat No 32 dan yang kedua peraturan Gubernur Aceh No 7, setelah beberapa tahapan yang kita lakukan seperti peringatan dan sosialisasi sudah kita lakukan namun masih melanggar maka kita beri sanksi berupa penyegelan tempat usaha,” kata Letkol Inf Dimar Bahtera, Sabtu (29/5/2021).
Cafe yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan dan melebihi batas waktu beroperasi di atas pukul 10.00 wib ini di beri sanksi penutupan tempat usaha selama seminggu, namu jika nantinya masih melanggar lagi maka akan di segel kembali selama dua minggu dan apabila melanggar hingga tiga kali maka surat izin operasi cafe tersebut akan dicabut.
“Untuk yang kita swab acak malam ini ada lima orang pengunjung dan satu orang positif, hasilnya langgsung kita teruskan untuk di PCR karena ini baru swab antigen, tetapi 80 persen kemungkinannya positif,’ katanya.
Pengunjung yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes acak swab antigen tersebut kemudian disarankan untuk melakukan isolasi mandiri karena yang bersangkutan tidak memiliki gejala dan nantinya selama isolasi mendiri pengunjung tersebut akan di awasi oleh petugas dari posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) desa.
“Kita dari Satgas Covid-19 Aceh Barat menghimbau kepada masyarakat agar benar-benar melaksanakan protokol kesehatan dan mengindari bepergian yang tidak penting,”ujarnya.(*)