Gemarnews.com, Banda Aceh – Diduga Oknum Dokter berinisial dr. SM di RSUZA Banda Aceh menyembunyikan anak dibawah umur, hal ini katakan oleh Usman SH Kuasa hukum Pelapor H (19), asal Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen
Usman SH, Tim Rasman Law, menuturkan. “Kasus dugaan Oknum Dokter Spesialis Kandungan beranisial dr. SM di RSUZA Banda Aceh telah dilaporkan pelapor ibu si anak ke Kapolresta Banda Aceh, Polda Aceh, dengan Nomor : LP/B/226/V/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. 27 Mei 2021. Sebut kepada Media Sidaknews.com Sabtu (29/05)
Kasus ini awalnya pelapor dalam keadaan hamil 8 bulan mengalami riwayat penyakit jantung dirujuk oleh RS Fauziah Bireuen ke RSUZA Banda Aceh proses pengobatan jantung, namun tiba- tiba pelapor melahirkan seorang bayi perempuan lahirkan premature, berat badan dibawah 2 Kg.
Setelah pelapor melahirkan, dokter spesialis RSUZA sarankan proses persalinan dirujuk ke RS. Ibu dan Anak untuk dirawat secara intensif.
Kemudian pelapor membawa pulang bayi tersebut kerumah singgah BFLF diasuh untuk sementara karena pelapor pengobatan jantungnya belum selesai, namun karena keterbatasan fasilitas di RSUZA maka pelapor berobat Jantung ke Rumah Sakit di Jakarta yang difasilitasi oleh petugas rumah singgah BFLF.
Selesai masa pengobatan lebih kurang tiga bulan pulang ke Aceh untuk mengambil bayinya oleh pelapor mantan pasien terlapor, pada saat itu terlapor justru disuruh kembali berobat lagi ke rumah sakit Fauziah Bireuen.
“Namun setelah menjalani perawatan kurang lebih empat bulan di RS. Fauziah Bireuen, kembali meminta bayinya kepada Dokter tersebut. Oknum dokter menolak memberikan bayi dengan alasan tidak masuk akal, kata ibu korban.” Ujar Usman SH.
Pelapor sudah berulang kali meminta bayinya ke oknum dokter yang selama ini mengasuh terjadinya cekcok mulut pelapor dan terlapor sehingga kasus ini di fasilitasi penyelesaiannya oleh UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Provisi Aceh.
Namun persoalan tersebut bukannya selesai malah menjadi semakin rumit karena instansi yang seharusnya membantu pelapor untuk mendapatkan bayinya justru menyuruh membuat surat Kesepakatan hak asuh antara kedua belah pihak dengan catatan bayi pelapor tetap berada pada terlapor.
Mestinya, persoalan hak asuh murni harus melalui penetapan pengadilan, hal ini merujuk pada UU Perlindungan Anak pasal 7 ayat 1 dan pasal 14 “ setiap anak berhak di asuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Oleh karenanya tidak ada alasan hukum bagi terlapor untuk menolak menyerahkan bayi pelapor yang saat ini telah berusia 1,5 tahun.” kata Usman SH, kuasa hukum pelapor.
Menurut Usman SH. “Pelapor melalui kuasa hukumnya telah menempuh berbagai upaya mediasi permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum membuahkan hasil dan terlapor tetap belum menyerahkan bayi pelapor dengan berbagai macam alasan, sehingga kasus boleh dikatakan penyembunyikan bayi di bawah umur terpaksa harus kami laporkan ke polisi dan ini merupakan salah satu alternatif terakhir.” Terangnya.
Oleh karena itu kami berharap unit perlindungan perempuan dan anak pada instansi kepolisian Banda Aceh dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, supaya pelapor dapat bertemu dan mengasuh sendiri bayinya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan anak “setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”tutup Usman SH salah seorang tim kuasa Rasman Law.
Terkait dengan berita kasus laporan tersebut belum dapat dikonfirmasi, pihak terkait, untuk selanjutnya akan kita tayangkan berita hak jawab pihak yang merasa dirugikan.(sidaknews.com)