Notification

×

Iklan ok

Epistimologi Pemerintahan Dalam Kebijakan Publik

Minggu, 30 Mei 2021 | 15.56 WIB Last Updated 2021-05-30T08:56:41Z

 

Penulis Mutiara Amanda

Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala

Gemarnews.com - Epistimologi pemerintahan , dewasa ini kita mengetahui bahwa di dalam sebuah pemerintahan banyak hal yang masuk ke dalamnya mulai dari,hukum,politik,hingga filsafat salah satunya adalah  epistimologi,jadi sebenarnya apa kah epistimologi pemerintahan itu?apa hubungannya dengan kebijakan publik?dan kaitanya keduanya dengan good governace?sebelum kita membahas lebih jauh tentang hubungan antara epistimologi dan kebijakan publik serta good governace alangkah lebiha baiknya kita mengetahui pengertian dari keduanya

Menurut para Ahli. Pengertian Epistemologi atau teori pengetahuan ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimilikinya,jadi epistimologi adalah bagaimana manusia tersebut mendapatkan pemgetahuannya.

Sedang jika di tinjau dari sudut pandang bahasa epistimologi berasal  dari kata yunani kuno yaitu "epistme atau pengetahuan" dan " dan "logos atau teori".jadi epistimologi bisa di definisikan sebagai cabang ilmu filsafat yang mempelajari tentang asal mula sumber,metode, dan sahnya pengetahuan yg ada.karna epistimologi merupakan suatu proses dalam memperoleh ilmu  pengetahuan yang dimaksut, mengkaji epistimologi dalam hal ini yaitu epistimologi pemerintahan  dapat kita lakukan melalui perkembembangan ilmu pemerintahan itu sendiri yang terjadi dari masa ke masa.dikarenakan ilmu pemerintahan itu sendiri seringkali atau dapat kita lihat sebagai suatu  ilmu pengetahuan yang baru dan harus di kaji lebih dalam dan lebih banyak lagi yangbtentunya untuk menghasilkan pemerintahan yang baik atau good governance.

Kemudian apa itu good governace jadi good governace adalag sebuah atau seperangkat proses yang berlaky dalam sektor organisasi swasta maupun negri untuk menentukan sebuah keputusan,good governace atau pemerintahan yang baik walaupun tak dapat sepenuhnya                                                      segala hal akan menjadi sempurna,namun jika daputuhi dan diikuti maka tentunya akan menimbulkan efek positif dan tentu saja dapat mengurangi penyalah gunaan kekuasaan dan korupsi secara signifikan.banyak pemberi dana dan pendorong-pemdorong stabilitas keuangan ,seperti Bank dunia dan IMF(internasional monetary fund) memberikam persyarata-persyaratan agar di berlakukanya good governace sebagai sebuah dasar pinjaman  dan bantuan yang akan di berikan kepada negara-negara yang ingin melakukan pijaman.

Lalu berikutnya kita akan meninjau apa itu kebijakan publik,seperti yang kita ketahui bahwasanya lingkuoan dalam suatu kebijakan publik amatlah banyak dan beragam mulai dari sektor bindang ekonomi,sosial,budaya,politikl,hukum dan lain sebagainya.disisi lain dapat dilihat hirarkinya bahwa kebijakan publik itu dapat bersifat regional,nasional,maupun dalam ranah lokal seperti undang-undang,juga berlaku untuk peraturan presiden,mentri,gubernur,peraturan pemerintah daerah atau provinsi,peraturan daerah kabupaten atau kota,keputusan bupati atau walikota serta keputusan pemerintah lainya.

Tinjauan tersebut dapat kita ambil sebuah kesimpulan berupa kebijan publik  iyalah suatu rangkaian tindakan yang di lakukan atau tidak dinlakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada suatu tujuan tertentu yang guna untuk memecahkan masalah-masalah publik dan demi kepentingan publik tersebut.

Jadi disini kita dapat melihat hubungan Epistemologi Dalam Kebijakan Publik melalui sebuah peninjauan tentang smart city jadi smart city adalah sebuah kebijakan publik yang berlaku serta di laksanakan oleh suatu negara atau sebuah kota hingga dapat masuk dan terletak dalam wilayah social sciences atau dalam kata lain ilmu sosial.secara konsep ide serta gagasa  di dalam smart city yang sudah berkembang dan tentu saja di kembangkan di dunia memiliki struktur dan serta konsep epistimologi yang berkenaan denganya.

Sebagai suatu kebijakan publik,tentunya kajian  ini memilik pandangan atau perspektif dari berbagai tokoh seperti pressman dan widvsky juga laswlell dan kapla untuk melihat secara jelas  jelas struktur epistimologi yang ada di dalam pemgembangan smart city.kita dapat melihat unsur-unsur epistimologinya dalam sebuah contoh yaitu aplikasi konsep kebijakan smart city di negara kita indonesia.

Jika di perhatikan secara seksama dapat di lihat kerancuan atau dua kemungkianan yang ada di dalamnya yaitu berkaitan dengan aplikasi teknologis yang bersangkutan dengan status ontologi kedalulatan rayat serta kekuasaan teknologi dalam mengambil kebijakan publik di daerah yang sudah menerapkan smart city.Dan hasilnya  adalah dapat kita lihat suatu struktur epistemik dan didalam kosep smart  city tersebut.yang dominanya positivistik atau bagaimana cara konsep ini memandang ilmu pengetahuan yang mencakup seluruh objek tersebut dan terlalu berfokus akan teknologi.yang berakhir mengarah kepada  suatu formulanyang di sebut sebagai sebuah penjara di gital (panoticon digital)yang membuat masyarakat tidak sadar bahwa sebenarnya mreka itu dia awasi baik secara langsung maupun tidak sehingga memunculkan potensi sebuah kekuasaan baru dan hal tersebut yaitu politik proxy,ekonomi proxy hingga war proxy atau dengan kata lain adalah pernang antara 2 atau lebih negara dapat juga terjadi pada non negara yang tejadi untuk mewakili atau karna dorongan pihak yang bahakan tidak terlibat langsung dalam hal tersebut.

Jadi Dalam jurnal ini sudah tergambar jelas bagaimana epistimologi dan  kebijakan publik bekerja sama dalam pembangunan smart city tersebut karna menjadi sumber ilmu  baru baik bagi epistimologi dan juga kebijakan publik itu sendiri yang tentunya untuk menemukan titik tengah yang di harapkan semua orang yaitu good governace di dalam suatu pemerintahan yang di wujudkan dengan sebaik-baiknya,melalui berbagai sumber yang di sini di contohkan dengan epistimology dalam kebijakan publik yang serta merta tentunya untuk mewujudkan kebijakan publik yang lebih baik dan berakhir dengan terciptanya good governace yang tentunya berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ada dapat di implementasikan sebaik mungkin untuk kebaikan seluruh masyarakat. (*)

×
Berita Terbaru Update