Penulis Mutiara Amanda
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala
Gemarnews.com - Epistimologi pemerintahan , dewasa ini kita
mengetahui bahwa di dalam sebuah pemerintahan banyak hal yang masuk ke dalamnya
mulai dari,hukum,politik,hingga filsafat salah satunya adalah epistimologi,jadi sebenarnya apa kah
epistimologi pemerintahan itu?apa hubungannya dengan kebijakan publik?dan
kaitanya keduanya dengan good governace?sebelum kita membahas lebih jauh tentang
hubungan antara epistimologi dan kebijakan publik serta good governace alangkah
lebiha baiknya kita mengetahui pengertian dari keduanya
Menurut para Ahli. Pengertian Epistemologi atau teori pengetahuan
ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan,
pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas
pernyataan mengenai pengetahuan yang dimilikinya,jadi epistimologi adalah
bagaimana manusia tersebut mendapatkan pemgetahuannya.
Sedang jika di tinjau dari sudut pandang bahasa epistimologi
berasal dari kata yunani kuno yaitu
"epistme atau pengetahuan" dan " dan "logos atau
teori".jadi epistimologi bisa di definisikan sebagai cabang ilmu filsafat
yang mempelajari tentang asal mula sumber,metode, dan sahnya pengetahuan yg
ada.karna epistimologi merupakan suatu proses dalam memperoleh ilmu pengetahuan yang dimaksut, mengkaji
epistimologi dalam hal ini yaitu epistimologi pemerintahan dapat kita lakukan melalui perkembembangan
ilmu pemerintahan itu sendiri yang terjadi dari masa ke masa.dikarenakan ilmu
pemerintahan itu sendiri seringkali atau dapat kita lihat sebagai suatu ilmu pengetahuan yang baru dan harus di kaji
lebih dalam dan lebih banyak lagi yangbtentunya untuk menghasilkan pemerintahan
yang baik atau good governance.
Kemudian apa itu good governace jadi good governace adalag sebuah
atau seperangkat proses yang berlaky dalam sektor organisasi swasta maupun
negri untuk menentukan sebuah keputusan,good governace atau pemerintahan yang
baik walaupun tak dapat sepenuhnya
segala
hal akan menjadi sempurna,namun jika daputuhi dan diikuti maka tentunya akan
menimbulkan efek positif dan tentu saja dapat mengurangi penyalah gunaan
kekuasaan dan korupsi secara signifikan.banyak pemberi dana dan
pendorong-pemdorong stabilitas keuangan ,seperti Bank dunia dan
IMF(internasional monetary fund) memberikam persyarata-persyaratan agar di
berlakukanya good governace sebagai sebuah dasar pinjaman dan bantuan yang akan di berikan kepada
negara-negara yang ingin melakukan pijaman.
Lalu berikutnya kita akan meninjau apa itu kebijakan
publik,seperti yang kita ketahui bahwasanya lingkuoan dalam suatu kebijakan
publik amatlah banyak dan beragam mulai dari sektor bindang
ekonomi,sosial,budaya,politikl,hukum dan lain sebagainya.disisi lain dapat
dilihat hirarkinya bahwa kebijakan publik itu dapat bersifat
regional,nasional,maupun dalam ranah lokal seperti undang-undang,juga berlaku
untuk peraturan presiden,mentri,gubernur,peraturan pemerintah daerah atau
provinsi,peraturan daerah kabupaten atau kota,keputusan bupati atau walikota
serta keputusan pemerintah lainya.
Tinjauan tersebut dapat kita ambil sebuah kesimpulan berupa
kebijan publik iyalah suatu rangkaian
tindakan yang di lakukan atau tidak dinlakukan oleh pemerintah yang
berorientasi pada suatu tujuan tertentu yang guna untuk memecahkan
masalah-masalah publik dan demi kepentingan publik tersebut.
Jadi disini kita dapat melihat hubungan Epistemologi Dalam
Kebijakan Publik melalui sebuah peninjauan tentang smart city jadi smart city
adalah sebuah kebijakan publik yang berlaku serta di laksanakan oleh suatu
negara atau sebuah kota hingga dapat masuk dan terletak dalam wilayah social
sciences atau dalam kata lain ilmu sosial.secara konsep ide serta gagasa di dalam smart city yang sudah berkembang dan
tentu saja di kembangkan di dunia memiliki struktur dan serta konsep epistimologi
yang berkenaan denganya.
Sebagai suatu kebijakan publik,tentunya kajian ini memilik pandangan atau perspektif dari
berbagai tokoh seperti pressman dan widvsky juga laswlell dan kapla untuk
melihat secara jelas jelas struktur
epistimologi yang ada di dalam pemgembangan smart city.kita dapat melihat
unsur-unsur epistimologinya dalam sebuah contoh yaitu aplikasi konsep kebijakan
smart city di negara kita indonesia.
Jika di perhatikan secara seksama dapat di lihat kerancuan atau
dua kemungkianan yang ada di dalamnya yaitu berkaitan dengan aplikasi
teknologis yang bersangkutan dengan status ontologi kedalulatan rayat serta
kekuasaan teknologi dalam mengambil kebijakan publik di daerah yang sudah
menerapkan smart city.Dan hasilnya
adalah dapat kita lihat suatu struktur epistemik dan didalam kosep smart city tersebut.yang dominanya positivistik
atau bagaimana cara konsep ini memandang ilmu pengetahuan yang mencakup seluruh
objek tersebut dan terlalu berfokus akan teknologi.yang berakhir mengarah
kepada suatu formulanyang di sebut
sebagai sebuah penjara di gital (panoticon digital)yang membuat masyarakat
tidak sadar bahwa sebenarnya mreka itu dia awasi baik secara langsung maupun
tidak sehingga memunculkan potensi sebuah kekuasaan baru dan hal tersebut yaitu
politik proxy,ekonomi proxy hingga war proxy atau dengan kata lain adalah
pernang antara 2 atau lebih negara dapat juga terjadi pada non negara yang
tejadi untuk mewakili atau karna dorongan pihak yang bahakan tidak terlibat
langsung dalam hal tersebut.
Jadi Dalam jurnal ini sudah tergambar jelas bagaimana epistimologi
dan kebijakan publik bekerja sama dalam
pembangunan smart city tersebut karna menjadi sumber ilmu baru baik bagi epistimologi dan juga
kebijakan publik itu sendiri yang tentunya untuk menemukan titik tengah yang di
harapkan semua orang yaitu good governace di dalam suatu pemerintahan yang di
wujudkan dengan sebaik-baiknya,melalui berbagai sumber yang di sini di
contohkan dengan epistimology dalam kebijakan publik yang serta merta tentunya
untuk mewujudkan kebijakan publik yang lebih baik dan berakhir dengan
terciptanya good governace yang tentunya berdasarkan kaidah-kaidah yang telah
ada dapat di implementasikan sebaik mungkin untuk kebaikan seluruh masyarakat.
(*)