Gemarnews.com, Pidie Jaya - Polisi menangkap pria berinisial FR (35) Pria tersebut ditangkap lantaran pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Pelaku berinisial Fahrul Rizal (35) yang berprofesi tukang jahit warga gampong keudah kecamatan kuta raja banda aceh.
Pelaku membeli barang haram tersebut dari Lahok (33) (nama panggilan) warga gampong cot lheu rheng kecamatan trienggadeng yang kini melarikan diri masuk DPO sedang diburu aparat Kepolisian Polres Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbahg Ni'am, S.H, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad, Minggu (2/5/2021), mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi Masyarakat, Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Pidie Jaya melakukan Penyelidikan terhadap 1 orang Tsk yang diduga Membawa, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Gol I Jenis Ganja di Desa Cot Lheue Rheng Kec Tringgadeng Kab.Pidie Jaya.
Kemudian pada pukul 21.30 wib tiba - tiba ada satu orang yang sedang melintas menggunakan sepmor honda supra warna hitam Nopol BL 6272 ZP Kemudian tim opsnal menghentikan kendaraan tersebut selanjutnya tim menanyakan kepada kepada Fahrul rizal dimana anda simpan ganja yang anda beli, kata Rahmad.
Lantas fahrul rizal menjawab dan mengambil satu bungkusan kecil yang berisikan ganja yang di simpan didalan celana dalam, kemudian tim opsnal menanyakan lagi dari mana membeli ganja tersebut kemudian fahrul rizal menjawab ganja tersebut dibeli dari Lahok dengan harga Rp.50.000, ungkap Kasat Narkoba.
Dari keterangan fahrul rizal tim melakukan pengembangan ke areal tambak desa Cot lheue Rheng namun Lahok melarikan diri, kata dia. Kemudian tim melakukan pemeriksaan sepmor supra tanpa nopol milik lahok dan di dapatkan dua paket ganja dengan berat 33,72 gram, ujarnya.
Dikatakan, Berdasarkan info dari masyarakat keberadaan Lahok sudah sangat meresahkan karena sering menyimpan narkotika Gol I jenis ganja didalam rumah kosong dan sering dijadikan tempat berkumpul untuk mengkonsumsi natkotika jenis ganja bersama temannya, ujarnya.
Setelah menerima info tersebut pihaknya bersama masyarakat melakukan penggeledahan rumah kosong tersebut dan menemukan 2150 Gram ganja, Kata Rahmad.
Kata dia, sekira pukul 22.50 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin oleh KBO Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap Lahok namun berhasil meloloskan diri.
Lebih lanjut kata Rahmad, tersangka dan Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (**)