Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Gubernur dan Kepala UKPBJ Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia. Adapun kegiatan tersebut diisi oleh tiga narasumber, yaitu Ketua KPK, Firli Bahuri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pahala Nainggola dan Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki.
Bela Pengadaan adalah aplikasi yang memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengadaan barang secara daring, sehingga lebih terbuka dan mudah dipantau. Bela Pengadaan merupakan program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan sejumlah marketplace (pasar online) yang memudahkan belanja pemerintah di bawah Rp50 juta serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lokal.
“Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, kita meluncurkan program pemanfaatan teknologi untuk pengadaan barang. Karena pengadaan adalah area rawan korupsi yang senantiasa diawasi KPK selama KPK berdiri,” kata Kepala LKPP, Pahala Nainggola.
Oleh sebab itu, LKPP mendorong pemerintah daerah untuk mengaplikasikan pemanfaatan teknologi yang telah disediakan dalam pengadaan barang yang dibutuhkan.
“Kita harapkan komitmen pemerintah daerah melaksanakan dan menggunakan pola yang disediakan presiden untuk pencegahan korupsi dan memajukan UMKM di daerah masing-masing.”
Ketua KPK RI, Firli Bahuri, pencegahan korupsi merupakan aksi yang harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan kehidupan negeri yang sejahtera dan bersih. Namun demikian, aksi tersebut terkadang sulit diwujudkan karena kurangnya kesadaran dari pimpinan daerah.
Firli menilai, maraknya kasus korupsi tidak terlepas dari sistem yang buruk yang selama ini terus terjadi. Termasuk diantaranya sistem dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini.
“Oleh karenanya, kita menghadirkan aplikasi Bela untuk pengadaan barang pemerintah daerah. Aplikasi ini akan membantu kita semua untuk terhindar dari praktek korupsi, karena sistem ini dipandu dengan mengedepankan teknologi informasi dan menjauhi transaksi fisik,” kata Firli.