Gemarnews.com, Kuasing - Sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing, dengan berbagai alasan, Hari ini dua mantan anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut hadir dan telah selesai diperiksa.
Kedua mantan anggota DPRD Kuansing, yang dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus Tipikor pada 6 kegiatan di Setda Kuansing. yakni ; Rosi atali dan Musliadi yang kerap disapa Cak Mus, dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB).
Dipanggilnya kedua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut oleh penyidik, dibenarkan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH., MH kepada wartawan Rabu (05/05/2021) Sore, melalui telepon selulernya.
“Iya, Untuk pemeriksaan Pak Rosi Atali diperiksa mulai jam 10 pagi dan diperiksa selama kurang lebih satu setengah jam, beliau dicecar dengan 21 pertanyaan,” kata Hadiman SH MH.,Kajari terbaik 3 Se-Indonesia dan nomor satu di Provinsi Riau.
Lanjut Hadiman, “Sementara itu, Untuk Musliadi sendiri, beliau diperiksa mulai pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 wib. dengan 22 pertanyaan. Musliadi diperiksa selama satu jam setengah” ujar Kajari.
Tidak hanya kedua mantan anggota DPRD Kuansing saja yang mangkir dalam pemanggilan penyidik kemarin, termasuk juga Bupati Kuansing, aktif. Drs. H. Musrsini, M.Si.
“Bupati Kuansing, aktif Drs., H. Mursini, M.Si akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari besok pagi, sekitar pukul 10.00 wib. Mudah-mudahan beliau hadir. Karena dalam pemanggilan pertama berkemungkinan surat pemanggilan belum sampai di tangan beliau,” tutup Kajari. (**)