Penulis : Nurjalina
Fisip, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Gemarnews.com - Tahun 2020 tepatnya di bulan Maret menjadi awal dunia menghadapi virus Covid-19, termasuk Indonesia.
Kepanikan yang terjadi sekaligus menuntut masyarakat bagaimana bertahan dengan virus ini, seperti inisiatif dalam menghadapi Covid-19 masyarakat mulai berbaur dengan mulai menciptakan hand sanitizer, perlengkapan penjaga tubuh untuk daya kedokteran, menyediakan tendon air.
Tidak hanya itu saja, banyak pula inisiatif masyarakat lainnya dengan menjahit kain masker mengingat masker medis yang langka kala itu.
Pandemi ini membawa kebiasaan yang baru untuk warga seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan hal kesehatan lainnya.
Dampak dari masa pandemi ini pun tidak dapat dihindari, seperti memaksa banyak perusahaan dan UMKM untuk merumahkan atau mem-PHK karyawanya untuk menimilasir pengeluaran.
Menurut data per 20 April 2020 dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah lebih dari 2 juta orang pekerja di PHK, selain itu berdasarkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat terdapat 16.056 pekerja di ibu kota yang terkena PHK.
Merespon semakin tingginya kasus persebaran Covid-19, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan social distancing dibandingkan kebijakan lockdown seperti yang dilakukan oleh beberapa negara.
Kebijakan ini sudah dipertimbangan oleh pemerintah mengingat sebagian mata pencaharian penduduk Indonesia berasal dari sektor atau kegiatan pada kerja harian.
Presiden Joko Widodo mengambil perannya untuk memberikan arahan agar menerapkan social distancing di Indonesia.
Perang dunia tiga Covid-19 dimulai, perang dunianya buka perang antar bangsa tetapi bangsa-bangsa melawan virus Covid.
Apakah separah itu hingga dikatakan perang dunia ketiga?WHO sendiri mengeluarkan statement big warning peringatan yang sangat keras bahwa kemungkinan angka peningkatan kasus Covid-19 ini bisa terjadi peningkatan akan ada gelombang-gelombang baru berikutnya, apalagi kalau bukan karena driver utamanya berupa temuan varian-varian baru dari Covid-19.
Wabah ini juga sudah menjadi pandemi dan jumlah penyebarannya di seluruh dunia semakin meningkat termasuk Indonesia.
Untuk menanganinya pemerintah membuat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 agar berjalan lancar maka dijalankannya kolaborasi menghadapi dan memerangi wabah ini, untuk itu pemerintah menunjuk Kepala BNPB Pak Doni Monardo sebagai ketua dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Beliau mengatakan bahwa belum semua pejabat paham tentang bahaya virus ini sehingga masih banyak yang menganggap remeh ataupun kurang peduli, tetapi ini terjadi dikarenakan pengetahuan yang awam karena mengingat tidak pernah ada virus yang menyebar hingga ke seluruh dunia.
Virus ini sesuatu penyakit yang unik, selama ini kita tahu penyakit yang menular adalah melalui binatang atau lewat udara, berbeda dengan virus ini yang ditimbulkan oleh manusia penularannya baik dengan batuk, pilek, juga bagian tertentu dari seseorang yang mungkin bersin.
Di BNPB sendiri ada konsep yang menjadi rujukan “kenali ancamannya siapkan strateginya, ketahui masalahnya carikan solusinya”.
Dilihat dari keseimbangan filsafat pemerintahan, dalam menangani kasus Covid 19 ini pemerintah mengambil langkah meningkatkan kesiagaan mencegahan penyebaran virus corona dengan menutup sementara penerbangan dari dan kedaratan China mulai 5 Februari 2020.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Selain itu, pemerintah juga menghentika sementara pemeberian visa kunjungan dan visa on arrivak untuk warga China.
Langkah strategis lainnya juga segera diambil pemerintah dengan menyiapkan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk memanimilasir penyeberan yang semakin luas.
Dengan pertimbangan yang matang, Presiden Jokowi menetakan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehaan Masyarakat Covid-19.
Langkah ini diambil untuk memutus rantau penularan Covid-19 dengan perhatian utama pemerintah adalah kesehatan masyarakat.
Filsafat ilmu sebagai dasar dari sebuah ilmu pengetahuan atau Science of Knowledge, hal ini disebabkan karena pemikiran dari filsafat ilmu ialah yang reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang berkaitan dengan landasan ilmu maupun hubungan ilmu dalam segala segi kehidupan manusia.
Dalam pemikiran kefilsafatan akan berusaha mengkaji nilai-nilai luhur yang memiliki kebijaksanaan, karena tujuan dari pada filsafat mecari kebijaksanaan atau kearifan.
Dalam memahami filsafat menelusuri suatu kebenaran sebuah obyek haruslah dengan berpikir secara radikal oleh karenanya filsafat dapat direlasikan dengan cabang lainnya.
Sehingga dalam penulisan ini menjadikan filsafa berkorelasi dengan pembahasan aktual saat ini yang memfokuskan pada sebuah wabah pandemi yang telah menjangkiti secara merata ke hampir seluruh negara di dunia.
Sebuah virus baru yang belum ada obatnya dan memberikan efek yang negatif pada tubuh dan lingkungan sekitar.
Yang kemudian tulisan ini menjadi menarik untuk dibahs guna mecari pembahasan Covid-19 dalam perspektif filsafat ilmu yang berangkat dari pertanyaan “apa” ontologi, epistomologi serta aksiologi dari wabah yang telah menjadi pandemi dalam waktu singkat.(**)