Dok.foto : Seminar LKS , JMSI ACEH Bersama Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, dan Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman
GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, menyebutkan, media siber miliki peran penting dan strategis dalam hal literasi perbankan syariah. Hal tersebut menjadi kunci penting dalam suksesnya pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tahun 2018, di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.
Hal tersebut disampaikan Yusri, dalam diskusi yang di laksanakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Kegiatan yang dilangsungkan, Senin (3/5/2021) di salah satu hotel di Banda Aceh, juga turut menghadirkan Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, dan Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman.
Acara diskusi mengusung tema, implementasi Qanun LKS Aceh, peluang dan tantangan perbankan syariah tersebut, di moderatori Dr Hendra Syahputra, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Ar Raniry. Turut hadir juga Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman, dan Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim.
Yusri melanjutkan, pemberlakuan Qanun LKS Aceh, belum di barengi dengan kesadaran masyarakat dalam hal perbankan syariah. Dari penelitian yang dilakukan pihaknya, hanya 17 persen warga di daerah berjuluk serambi mekkah ini yang sadar dan paham soal perbankan syariah.
"artinya, masih ada 83 persen lagi yang tidak paham," katanya melanjutkan.
Karna itulah, penting sekali edukasi, dan juga mendorong literasi keuangan syariah kepada masyarakat Aceh, ujarnya lagi.
Disebutkannya kemudian, pasca pemberlakuan Qanun LKS, dari 4,2 juta rekening warga Aceh, 2,7 juta telah berpindah ke syariah, dan sisanya masih menggunakan bank konvensional.
Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, menegaskan, Qanun LKS Aceh, adalah peluang besar bagi pihaknya dalam membesarkan perusahaannya. Momentum ini harus di manfaatkan sebesarnya, agar bank yang saham mayoritasnya milik pemerintah daerah ini dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Dahlan Jamaluddin, Ketua DPR Aceh menegaskan, Qanun LKS adalah peluang besar bagi daerah ini dalam mengembangkan tata kelola dan sistem keuangan dan perbankan syariah. Sebab, lanjutnya, pasar syariah jelas dan kongkrit, karnanya momentum saat ini sangat tepat.
Dirinya secara khusus juga meminta perbankan syariah dapat lebih meningkatkan porsi pembiayaan bagi sektor dan pelaku IKM dan UMKM.
Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, sangat mendukung keberadaan Qanun LKS, dan mengharapkan aturan tersebut membuka peluang pasar ekonomi syariah dapat terus tumbuh.
Diakhir acara, atas dukungan Bank Indonesia perwakilan Aceh, JMSI menyerahkan santunan kepada dua puluh anak yatim keluarga wartawan. Hendro Saky menyampaikan bahwa, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban dalam menghadapi lebaran idul fitri.
Bantuan berupa paket kain sarung, masker dan hand sanitizer, serta uang tunai senilai Rp500 ribu, di serahkan langsung oleh Kepala BI Aceh, Kepala OJK Aceh, Ketua DPR Aceh, dan Dirut Bank Aceh Syariah, didampingi Sekretaris JMSI, Akhiruddin, dan Ketua PWI Aceh, Tarmizilin Usman.