Gemarnews.com, Sabang - Akibat tidak ada yang bertanggungjawab akhirnya pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) Ranting Sabang, terpaksa melakukan pemutusan arus listrik di pelabuhan penyeberangan Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Pemutusan arus listrik di komplek pelabuhan penyeberangan kapal cepat dan feri itu, setelah sebelumnya pihak PT. PLN menunggu beberapa bulan kepastian untuk pembayaran rekening oleh pihak pemerintah, namun tidak ada pihak yang bertanggungjawab.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, bahwa lahan kawasan pelabuhan penyeberangan kapal Balohan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, kemudian bangunan diatasnya dibangun oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Usai dibangun BPKS dengan anggaran dua ratus miliyar lebih, kini dikabarkan sekarang sudah dikelola oleh Dinas Perhubungan provinsi Aceh. Sehingga, tidak diketahui siapa yang bertanggungjawab untuk pelunasi rekening yang telah menunggak itu.
Sementara sumber dari Pemerintah Kota Sabang menyebutkan, Pemko Sabang belum ada surat bukti penyerahan gedung dari provinsi, kecuali penyerahan personilnya pada Desember tahun 2020 lalu.
"Karena gedung tersebut bukan kewenangan Pemko Sabang, sebab yang bangun BPKS. Artinya, BPKS lah yang menyerahkan gedung dimaksud kepada pemerintah provinsi Aceh," kata Sekda Kota Sabang, Drs Zakaria, MM, Jumat (07/04) di Sabang.
Terkait pemutusan arus listrik oleh PT. PLN (Persero) Ranting Sabang, Kepala PLN Sabang Fauzi menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu telah makukan koordinasi dan mencari jalan keluar dengan pemerintah daerah dan BPKS terhadap tunggakan rekening listrik di pelabuhan feri Balohan itu.
Akan tetapi menemui jalan buntu sementara manjemen PLN wilayah Aceh, terus menagih agar persoalan tunggakan rekening listrik tersebut harus diselesaikan. Maka, setelah tidak ada solusi dengan sangat terpaksa arus listrik di komplek pelabuhan dermaga Balohan ini kami putuskan.
"Kami tidak ingin pelabuhan itu gelap karena disana ada aktifitas umum, namun apa daya kalau lembaga terkait terkesan lepas tangan. Padahal, jika saja ada pihak yang mau bertanggungjawab yang menjamin Pembayaran tentunya ada hitam diatas putih kami tidak melakukan pemutusan," ungkapnya.
"Apabila kami tidak memutuskan bisa saja diduga kami telah melakukan korupsi disini. Pasalnya kami tidak menyetorkan kas PT. PLN dimana tunggakannya sudah berjalan 4 bulan dengan biaya sebesar Rp.154 juta," jelas Fauzi.(acehstandar.com)