Gemarnews.com, Lhokseumawe – Kasus pengusiran wartawan media daring yang sedang menjalankan tugas untuk mendapatkan konfirmasi terkait kerumunan orang di Suzuya Mall Lhokseumawe dinilai sebagai bentuk arogansi petugas dan tindakan melawan hukum.
Dilansir dari Theacehpost.com
“Harus diproses. Itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah yang dilakukan wartawan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian sudah benar,” kata Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad Minggu, 16 Mei 2021.
Seperti diberitakan, seorang wartawan media daring bernama Raja mengaku diusir oleh sekuriti Suzuya Mall Lhokseumawe, Sabtu malam, 15 Mei 2021.
Waktu itu Raja yang merupakan jurnalis radaraceh.com berusaha menemui Manajer Suzuya Mall untuk mengkonfirmasikan perihal berita kerumunan yang terjadi di pusat perbelanjaan di Kota Lhokseumawe tersebut. Kondisi (kerumunan) itu bertentangan dengan berbagai peraturan di masa pandemi Covid-19.
Raja minta izin kepada petugas pengamanan mall sambil memperlihatkan ID-Card dan tujuan bertemu. Namun, sekuriti tidak merespons malah meminta surat izin dari Polres sambil menyeretnya ke luar.
“Saya ‘diseret’ ke luar. Padahal saya sudah sangat sopan meminta izin sambil memperkenalkan diri dan mengatakan ingin konfirmasi untuk keseimbangan pemberitaan. Namun saya dihalang, tidak diizinkan masuk, tangan saya diapit oleh sekuriti Suzuya layaknya seperti pencuri di depan umum,” ujar Raja.
“Saya tidak terima dengan perlakuan itu dan sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Banda Sakti,” ungkapnya.
PWI mengecam
Menanggapi informasi itu, Ketua PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad secara tegas meminta kasus tersebut diproses. “PWI mengecam keras kasus tersebut,” tandas Sayuti.
“Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi pada malam itu korban sedang berupaya mendapatkan konfirmasi terkait kerumunan di Suzuya Mall, sesuatu yang sangat dilarang pada masa pandemi Covid-19 ini. Bahkan Pemko Lhokseumawe juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan melakukan aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumuman,” kata Sayuti.
Undang-Undang Pers, lanjut Sayuti berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk Pers itu sendiri. “Semua pihak, termasuk pihak keamanan harus menghormati undang-undang itu,” katanya.
Reaksi netizen
Kasus pengusiran jurnalis oleh sekuriti Suzuya Mall Lhokseumawe juga memicu reaksi di media sosial.
Menanggapi berita itu, pemilik akun Facebook Imran MA menulis singkat, ‘proses’. Sedangkan pemilik akun Alan Kabaraceh menulis ‘warning’ tentang sanksi berat terhadap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, termasuk sekuriti yang menghalang-halangi tugas wartawan.
“Pak Polisi tolong tegakkan hukum kalau tidak itu perkara akan bermunculan di masa mendatang,” tulis akun Alan KabarAceh.
Pemilik akun Didi menulis, “…harus diproses pihak Satpam dan manajemen Suzuya.”
Pemilik akun Facebook Muslem Daud menulis, “Biasanya security hanya petugas yang jalankan perintah. Manajemen perlu dikroscek, hanya saran.”
Menjelang berita ini diposting, belum diperoleh tanggapan dari pihak Manajemen Suzuya Mall Lhokseumawe terkait insiden yang dilaporkan jurnalis radaraceh.com tersebut.(**)