Gemarnews.com, Jakarta - PNS kembali akan mendapat gaji ke-13 setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 dijadwalkan segera cair setelah Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021.
"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Sri Mulyani Indrawati.
Adapun pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
Dia menambahkan Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh.
"Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19," tandasnya, demikian okezone.