Gemarnews.com, Aceh Utara - Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pelaku pengedar sabu, Minggu(9/5/2021). Barang bukti 1,01 kg sabu diamankan dari kedua pelaku.
Kedua pelaku masing - masing Muk (32) warga Gampong Batu XII, Cot Girek dan Mar (30) warga Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan, keduanya ditangkap dan diringkus polisi saat berada di halaman rumah tersangka Mar.
“Keduanya sudah menjadi terget operasi, terakhir saat keduanya keluar dari rumah dengan membawa serta barang bukti, saat itulah dilakukan penyergapan,” ujar Iptu Samsul Bahri, Senin (10 /5/2021).
Pada penyergapan itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.100 gram (1,01 kg) dalam kemasan Teh Cina.
“Tersangka mengaku sabu itu akan dijual pada seseorang, namun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.(**)