Gemarnews.com, Pidie Jaya - Sesuai surat edaran Gubernur Aceh, nomor 07 /INSTR/ 2021 tanggal 20/5/2021, membatasi jam Operasional untuk warung/ Cafe, Swadaya pusat pembelanjaan/ Mall dan sejenisnya, dengan Pukul 22. Wib.
Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jajaran Polsek Jangka Buya memberikan himbauan Kepada Pemilik Warung Kopi (Warkop) di Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya. Sabtu malam (29/5/2021).
Pantauan media di lokasi yang menjadi target paroli tempat umum pusat aktifitas kegiatan masyarakat Seperti Warkop, dengan cara memberikan himbauan dan Edukasi tentang upaya pemerintah dalam program Memutuskan mata rantai virus Covid-19.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Nia'm, S. Ag, SH, MH Melalui Kapolsek Jangka Buya Ipda Mustafa Kamal S.Pd.I mengatakan, Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 kita Himbauan kepada masyarakat dengan Gencarnya melakukan sosialisasi Adaptasi serta memberikan edukasi penertiban Prokes COVID-19.
“Kami terus menghimbau kepada para pemilik tempat usaha termasuk Warkop yang ada di wilayah hukum jajaran Polsek Jangka Buya, mohon ditutup pada jam 23.00 WIB.
Dimana dengan kondisi baik ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. "Yang utama bagi kita semua adalah memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mari terus biasakan diri dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar," imbuhnya.
“Dalam himbauan Kita harapkan seluruh elemen masyarakat turut aktif bersama-sama berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19, yakni dengan tetap disiplin menjalankan Prokes”.
Kami hanya ingin mengecek situasi di warkop apakah sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan atau belum, mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang tentunya sudah menjadi kewajiban kami juga untuk selalu mengawasi dan memberikan sosialisasi terkait pentingnya menjalankan Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun,” Pungkas Kapolsek.
Hadir dalam patroli personil Koramil 27/ Jangka Buya.(*)