Notification

×

Iklan ok

Akan Tindak Penguasa Yang Timbun Laut, ini Janji Tgk Agam Sabang

Senin, 28 Juni 2021 | 11.13 WIB Last Updated 2021-06-28T04:13:39Z

Gemarnews.com, Sabang - Wali Kota Sabang Nazaruddin berjanji menindak habis pengusaha yang merusak alam dengan sengaja menimbun laut dan mendirikan bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Penindakan dimaksud ungkap Wali Kota yang disapa Tgk Agam ini, tentunya sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Tgk Agam, bangunan yang berlantai tiga di Jurong Bahagia, Gampong Ie Meule, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang itu didirikan tidak sesuai peraturan dan tata ruang Kota Sabang, maka gedung tersebut harus dipangkas satu lantai.

Karena pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTST-TK) Kota Sabang, memberi izin untuk mendirikan bangunan di kawasan wisata yang berlokasi di Sumur Tiga itu hanya dua lantai, namun pengusaha perhotelan tersebut membangun tiga lantai maka, satu lantai harus dipangkas.

Gedung tiga lantai di Sumur Tiga yang belum dipangkas
Selain itu ungkap Tgk Agam, terkait penimbunan laut di pantai Jurong Iboih, Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, dirinya juga akan menindak pelakunya yang telah merusak alam dengan sengaja menimbut laut untuk kepentingan bisnisnya.

"Saya yang bermasalah itu kita akan tindak sesuai peraturan yang berlaku, artinya tidak ada yang kebal hukum dibumi ini. Seperti gedung tiga lantai di Sumur Tiga, harus dipangkas satu lantai karena izin yang dikeluarkan untuk dua lantai. 
Kemudian juga, terkait penimbunan laut di pantai kawasan Gampong Iboih, pelakunya juga akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Tgk Agam, dihadapan wartawan saat diwawancara usai, mengikuti sidang paripurna HUT Kota Sabang ke 56 Kamis lalu di gedung DPRK Sabang.

Sementara informasi yang diperoleh media ini dari Polres Sabang menyebutkan, pihak Polres Sabang masih menunggu hasil investigasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sabang, untuk memastikan seberapa besar kerusakan alam akibat penimbunan pantai yang menyebabkan terjadi pelanggaran peraturan tentang kawasan pantai dan daerah pesisir. Dimana, izin yang pernah dikeluarkan BKSDA hanya untuk membersihkan pantai, bukan menimbun laut.

Sebelumnya juga dikabarkan bahwa pihak penyidik telah turun kelapangan guna melihat langsung atas kerusakan alam laut, yang dilakukan oleh oknum pengusaha wisata di kawasan pantai Iboih. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.(WALHI) Aceh, juga dikabarkan telah mencium atas penimbunan laut tersebut

Beberapa waktu lalu Dewan Pengawas (Dewas) dari Badan Pengusaha Kawasan Sabang (BPKS) yang dipimpin langsung Ketua Dewas telah meninjau, lokasi lahan milik lambaga tersebut yang tanah dan batu gajah ikut diambil menimbun laut.

"Agar kasus terkuak dan terang menerang msyarakat Kota Sabang diminta agar, mempercayakan kepada penegak hukum maka, untuk selanjutnya diminta menunggu proses yang lagi diusut pihak penegak hukum,"pinta salah seorang warga Sabang, yang nama enggan dipublikasi.(*)
×
Berita Terbaru Update