Gemarnews.com, Pidie Jaya - Guna persiapan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pidie Jaya menyelenggarakan sosialisasi kebijakan DAK 2022, sebagai tindak lanjut amanat dari ketentuan Pasal 51 dan 52 PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (2/6/2021) tersebut juga sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.
Sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi kepada Kepala SKPK terkait pengusulan DAK tahun 2022 melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).
Dana DAK yang selama ini kita peroleh, sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai infrastruktur dasar yang mendukung perekonomian serta layanan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat yang merupakan target pembangunan, ujar Sekretaris Daerah Pidie Jaya, Ir. Jailani dalam sambutannya.
Apalagi disaat situasi Pandemi COVID-19 yang membuat anggaran pembangunan terganggu.
“Kami berharap seluruh SKPK yang terkait dengan menu Bidang DAK, untuk dapat mempersiapkan data-data teknis yang dibutuhkan, sehingga pada saat penginputan usulan DAK melalui Aplikasi KRISNA nantinya benar-benar bisa tepat dan berlangsung dengan lancar.
Sebagian SKPK sudah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi KRISNA. Bila nantinya ada kendala silahkan berkoordinasi dengan Bappeda, harapnya
Sementara Kepala BAPPEDA Pidie Jaya, Saiful, M.Pd menambahkan sosialisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dengan kebijakan DAK 2022 dan sekaligus persiapan pengusulan DAK 2022.
Usulan DAK Tahun 2022 dimulai pada tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 dengan memanfaatkan aplikasi KRISNA sebagaimana telah dilakukan pada pengusulan DAK tahun-tahun sebelumnya.
Adapun menu DAK Fisik dan Non Fisik 2022 untuk Kabupaten Pidie Jaya diantaranya bidang Pendidikan, Kesehatan KB, Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perkim, Irigasi, Pertanian dan Kelautan Perikanan.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 masih akan fokus pada Bidang yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respon terhadap dampak pandemi COVID 19, dan direncanakan akan ada penambahan menu Bidang DAK UMKM dan Bidang Perdagangan”, jelas Saiful.
Disamping itu dalam pengusulan DAK harus memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan disandingkan dengan prioritaa daerah, dan juga usulan tersebut harus tersinkronisasi dengan usulan yang ada di SIPD baik yang berdasarkan hasil usulan musrenbang dan usulan renstra SKPK, tambahnya. (*)