GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menetapkan nama-nama penerima Bantuan Modal Kerja Produktif kepada Pelaku Usaha Mikro terdampak Covid-19 untuk Tahun 2021 dengan bantuan sebesar Rp. 1.200.000 per pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, M. Nurdin, S.Sos mengatakan untuk Kota Banda Aceh sudah ditetapkan sebanyak 6.173 penerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
Nurdin mengatakan, bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri dapat melakukan pengecekan melalui link yang sudah disediakan.5/6/21.
“Nama-nama Penerima BPUM Tahun 2021 dari Kota Banda Aceh dapat diakses melalui link ini
bit.ly/Penerima_BPUMBNA2021,” kata Nurdin, saat dikonfirmasi melalui telepon.
Nantinya, kata Nurdin Para penerima akan dihubungi oleh Bank Aceh Syariah selaku bank penyalur BPUM yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk Wilayah Aceh dan bisa juga menghubungi pihak Bank Aceh Syariah terdekat untuk proses pencairan.
Nurdin mengingatkan selama proses penyaluran BPUM tersebut langsung ke rekening penerima, tidak dipungut biaya (gratis) dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun.
Nurdin berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk tetap dapat melaksanakan aktifitas usaha di masa pandemi Covid-19.
"Kita berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk membantu modal usaha agar tetap dapat melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi Covid-19," harap Nurdin.(Agusnaidi)