Notification

×

Iklan ok

DLHK3 Sosialisasikan Pembatasan Kantong Plastik

Minggu, 13 Juni 2021 | 14.33 WIB Last Updated 2021-06-13T07:33:08Z

Dok.foto : DLHK3 Banda Aceh mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor:660/0948 tentang Kewajiban Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Mall , di Suzuya Mall.



GEMARNEWS.COM. BANDA ACEH - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor:660/0948 tentang Kewajiban Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall di Wilayah Kota Banda Aceh.
Sosialisasi ini berlangsung di Suzuya Mall, Kota Banda Aceh, Kamis (10/6).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan, S. Hut melalui Kasie Teknologi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Rosdiana, ST.MT mengatakan, sosialisasi ini merupakan kali pertama yang dilakukan pihaknya dalam tahun 2021 ini, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia yang berlangsung pada 5 Juni lalu.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall untuk menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025.
“Kita mengajak masyarakat di Kota Banda Aceh agar dapat melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik, jadi beralih ke tas ramah lingkungan,” ajaknya.

Adapun setiap penggunaan kantong plastik, nantinya akan dikenakan biaya tambahan Rp500. Uang hasil penjualan kantong plastik tersebut dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program CSR.

Berdasarkan data dari Indonesia National Plastic Action Partnership, yang dirilis April 2020, setiap tahun Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik. Sebanyak 9 persen, atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut.
Berdasarkan data DLHK3 Banda Aceh, setiap harinya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kota Banda Aceh yang terletak di Gampong Jawa, menampung sebanyak 230 ton sampah, selanjutnya sekitar 180 ton sampah tersebut diangkut ke TPA regional Blang Bintang.

Store Manager Suzuya Mall Amalia Yolanda turut mendukung kebijakan. Ia mengaku, kebijakan ini bukan lagi hal baru bagi mereka, pasalnya pada tahun 2016 lalu, Pemko Banda Aceh juga sempat memberlakukan pengenaan biaya tambahan untuk setiap kantong plastik.

Akan tetapi dikarenakan belum adanya payung hukum, aturan tersebut hanya berlaku hingga bulan Oktober tahun 2016.
“Kalau untuk suzuya sendiri tentu support ya kebijakan ini karena sebenarnya ini memang bukan hal baru, di tahun 2016 kita juga melaksanakan cuman secara aturan sekarang lebih dipertegas,” kata Amalia.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah menyediakan tas ramah lingkungan untuk ditawarkan kepada customer sebelum melakukan transaksi.

“Sebelum ada aturan ini kita juga sudah menyediakan tas ramah lingkungan yang kita jual seharga 8.900. Nah, tas ini kita tawarkan kepada customer sebelum melakukan transaksi,” sambungnya.

“Kita juga mengupayakan peraturan ini bisa dilaksanakan dengan sukses dan baik. tapi akan kita sosialisasikan perlahan-lahan nanti kita arahkan mereka untuk membawa kantong belanja sendiri setiap hari senin,” tutupnya.

Salah seorang pengunjung Suzuya Mall, Riski ikut mendukung kebijakan ini. Bahkan, dirinya mengaku kerap menggunakan kantong sendiri saat berbelanja yang ia bawa dari rumah.
“Jadi saya punya kesadaran sendiri seperti kantong ini saya bawa kemana mana untuk belanja,” ungkapnya.

Ia berharap, pembatasan penggunaan kantong plastik tidak hanya berlaku di swalayan, supermarket dan mall saja, akan tetapi ke pasar tradisional dan tempat-tempat lainnya penghasil sampah plastik.
“Mudah-mudahan tidak di mall aja kebijakan ini berlaku tapi juga di pasar pasar tradisional saya harap semua masyarakat bisa berubah menjadi hidup kita yang lebih baik demi masa depan anak kita semua.”(Agusnaidi)
×
Berita Terbaru Update