Dok.foto : Iklil imam , Mahasiswa Aceh Tenggara , Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
GEMARNEWS.COM , ACEH TENGGARA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Aceh Tenggara dipastikan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Pelaksanaan Pilkades tersebut awalnya akan diselenggarakan pada 3 Juli 2021.
Keputusan tersebut menjadi kontroversi dalam masyarakat Aceh Tenggara. Pro kontra atas keputusan itu juga membuat kegaduhan baru dalam masyarakat.
Iklil Imam, salah satu mahasiswa Aceh tenggara yang sedang menempuh pendidikan di Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry, Banda Aceh merasa resah dengan keputusan yang tidak mendasar tersebut.
"Seharusnya Pilkades tetap dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 sesuai dengan dengan keputusan awal," sebutnya.
Kemudian, tahapan-tahapan juga sudah dilaksanakan mulai dari panitia, pendaftaran, hingga pengambilan nomor urut.
"Proses tahapan sudah berjalan hingga pengambilan nomor urut, itu artinya semuanya sudah disiapkan. Mengapa tiba-tiba ditunda dengan alasan belum ada qanun, jadi selama ini DPRK Aceh Tenggara kerjanya apa?", tanya Iklil Imam.
Iklil Imam menduga, upaya penundaan Pilkades ini sarat akan kepentingan politik di tahun-tahun ke depan, sehingga memunculkan hal-hal semacam ini.
"Tentu ini berhubungan dengan kepentingan politik elit, semuanya sudah dipersiapkan, tahapan juga sudah berjalan. Harusnya bisa diselesaikan sebagaimana tujuan diawal," pungkasnya.
Dalam keterangannya, Iklil berharap tahapan tersebut bisa tetap dilanjutkan hingga selesai. Terkait masalah belum adanya qanun bisa terus di garap oleh para anggota Banleg DPRK Aceh Tenggara.
"Tahapan harus tetap berlanjut agar tidak terjadi kerenggangan ditengah masyarakat. Terkait qanun silahkan dilanjutkan dan dapat diberlakukan di Pilkades selanjutnya. Semua pihak harus bijak dalam menyikapi problem ini," tutup Iklil Imam.(Zaldi )