Gemarnews.com, Aceh Utara – DPRK Aceh Utara resmi menggelar sidang perdana di gedung baru di Landing, Lhoksukon, dengan agenda Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2017 – 2022, Jumat, (25/06/2021).
Selain itu, pada hari yang sama juga digelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2020. Kedua agenda tersebut menjadi momen penting pada hari perdana dimulainya persidangan di ruang sidang utama gedung baru DPRK Aceh Utara di kawasan Landing, Lhoksukon.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf pada kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas digelarnya sidang perdana DPRK di gedung baru Sekretariat Dewan di Landing.
“Pelaksanaan sidang hari ini menjadi momen sangat bersejarah bagi kita semua, hal mana telah kita tunggu-tunggu hampir 20 tahun lamanya sejak kita menetapkan Lhoksukon sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Utara, dan sejak saat itu pula seharusnya kita sudah berkantor di kawasan Lhoksukon ini,” ungkap Fauzi Yusuf dalam sambutannya.
Alhamdulillah, lanjut Fauzi, setelah menunggu sekian lama akhirnya Sekretariat Daerah (Kantor Bupati) dan Sekretariat Dewan (Gedung DPRK) bisa memulai operasional di gedung baru di Landing dalam tahun 2021 ini.
Pada Jumat, 25 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB sidang perdana dimulai dengan Rapat Paripurna ke-2 DPRK Aceh Utara Masa Persidangan II tahun sidang 2021 dengan agenda Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2018 Tentang RPJM tahun 2017 – 2022.
Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke-2, Wakil Bupati Fauzi Yusuf antara lain mengatakan perubahan RPJMK Aceh Utara mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 342 yang menjelaskan bahwa salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadinya perubahan yang mendasar, seperti bencana alam, krisis ekonomi, dan perubahan kebijakan nasional.
“Selain itu, adanya dampak pandemi Covid-19 juga berimplikasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, baik dalam skala makro maupun mikro (sektoral),” jelas Fauzi.
Terkait dengan Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda penyampaian LPJ Bupati tahun anggaran 2020, Fauzi Yusuf mengatakan rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2020 yang disampaikan kepada Dewan memuat Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI. Atas audit tersebut, BPK telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan opini tertinggi dari empat opini yang diberikan oleh BPK terhadap penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurut Fauzi, opini WTP yang diperoleh Pemkab Aceh Utara mencerminkan upaya dan kerja keras dari segenap jajaran pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara terkait tata kelola Keuangan Daerah dan hasil tindak lanjut temuan tahun sebelumnya.
“Untuk kita ketahui bersama, bahwa opini WTP telah kita raih selama 6 (enam) tahun berturut-turut, yaitu mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Hal ini tidak lepas dari dukungan segenap anggota Dewan selaku mitra kerja. Untuk itu, marilah sama-sama kita meneruskan kerja keras dan komitmen untuk mempertahankan opini yang terbaik ini pada tahun-tahun mendatang,” ajak Fauzi. (kliksumut)