Gemarnews.com, Lhokseumawe - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi memberikan pembebasan bersyarat kepada empat narapidana kasus pencurian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
Pembebasan bersyarat itu diberikan setelah memantau keempat narapidana tersebut, selama ini telah menunjukkan adanya perubahan. Mereka menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pebuatannya di masa lalu.
Keempat narapidana yang menerima pembebasan bersyarat tersebut, Muhammad Riski Rifansyah bin Suraya, Muhammad Rizki Alias Tayong bin Jamaluddin, Ruslan bin Usman, dan Ramli bin Yusuf.
Hal itu disampaikan Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi, Selasa (29/6/2021) di Kota Lhokseumawe. Menurutnya, pembebasan bersyarat kepada empat narapidana tersebut memenuhi persyaratan.
Nawawi menjelaskan, keempat warga binaannya itu telah memenuhi syarat substansi maupun syarat administrasi. Dia pun menjelaskan apa itu syarat substansi.
Dia mengatakan, pihak lapas telah memantau perkembangan para narapidana yang menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya. “Narapidana yang dibebaskan ini berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” katanya.
Nawawi menuturkan, keempat narapidana yang menerima pembebasan bersyarat itu tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu sembilan bulan dan juga telah menjalani 2/3 masa pidana dengan pengurangan masa tahanan dan remisi.
Ia pun menjelaskan, syarat administrasi, bahwa keempat narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dibebaskan secara bersyarat. “Mereka ini juga tidak ada perkara lain. sebelumnya juga telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” ungkapnya.
“Selain itu, keempat narapidana memiliki surat jaminan dan pernyataan kesanggupan dari keluarga dan laporan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” sambung Nawawi seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Kalapas kelas IIA Lhokseumawe itu mengatakan, usulan bebas bersyarat itu diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Atas persetujuan tersebut kemudian dikeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat dikirimkan ke lapas yang bersangkutan untuk dilaksanakannya,” demikian kata Nawawi. (ANTARA)