Notification

×

Iklan ok

Layani Pijat Plus-Plus Sejenis, WH Segel Salon di Banda Aceh

Rabu, 30 Juni 2021 | 17.05 WIB Last Updated 2021-06-30T10:05:59Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Sebuah rumah kecantikan (Salon) di sekitar Jalan Teuku Umar, Gampong (desa) Setui, Kota Banda Aceh disegel polisi syariah karena tidak memiliki izin dan diduga menyediakan pijat “plus-plus”.

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariah di Kota Banda Aceh menyegel salon tersebut pada Selasa 29 Juni 2021, setelah sebelumnya juga menangkap dua orang diduga terlibat homosex.

Hal itu juga dibenarkan Pelaksana Harian Kasatpol PP-WH, Evendi A. Latif. Dia mengatakan penyegelan itu sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang terjadi pada awal Juni lalu.

“Penyegelan dilakukan karena ada pelanggaran Qanun Jinayat tentang perbuatan liwath (homosex) pada awal Juni kemarin, yang ditangkap oleh tim Satpol PP-WH kota Banda Aceh pada malam hari,” ungkapnya seperti dikutip Waspadaaceh.com.

Sebelumnya, petugas Polisi Syariah menggelar razia di rumah-rumah kecantikan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, yang mengaku resah dengan dugaan adanya layanan pijat “plus-plus” sesama jenis.

Semua pekerja pada salon kecantikan itu bukan laki-laki atau perempuan, mereka adalah para Waria. Selain itu, tempat usahanya juga tidak memiliki izin. Terlebih, usaha itu dijalankan pada malam hari.

Meskipun sebelumnya petugas telah menangkap pasangan sesama jenis, namun dua pasangan itu tidak dicambuk, mereka hanya dibina agar tidak mengulanginya lagi dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. (mediaresmi)
×
Berita Terbaru Update