Notification

×

Iklan ok

Maskapai baru Super Air Jet kantongi izin operasional dari Kemenhub

Minggu, 27 Juni 2021 | 13.49 WIB Last Updated 2021-06-27T06:49:09Z

Gemarnews.com, Jakarta - Tak lama lagi, maskapai berbiaya murah baru Super Air Jet bisa melayani penerbangan komersial di tanah air. Setelah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui untuk menerbitkan izin operasional bagi maskapai tersebut.

Super Air Jet (SAJ), yang menurut sumber industri memiliki hubungan dengan grup maskapai terbesar di Indonesia, Lion Air Group, memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Operator Udara (AOC), persetujuan akhir yang diperlukan untuk melayani penerbangan komersial.

“Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Sertifikat Operator Udara,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Sabtu (26/6) dilansir dari Reuters.

Seorang juru bicara dari Super Air Jet tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Seorang juru bicara Lion Air menolak untuk mengomentari terkait dengan SAJ.

Sebelumnya, kepala eksekutif maskapai Ari Azhari bulan lalu mengatakan SAJ akan memulai dengan tiga pesawat Airbus SE A320 kapasitas 180 kursi dan fokus pada pasar domestik dan milenial.

Sebagai informasi, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari :

Tahap Pra Permohonan;
Tahap Permohonan resmi;
Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;
Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
Tahap Sertifikasi.

Pengurusan penerbitan AOC memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan:

rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;

jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;

jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;

rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; 

dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait. (industri.kontan.co.id)

×
Berita Terbaru Update