Gemarnews.com, Masuji - Oknum anggota Polres Mesuji di periksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Jum’at 17 Juni 2021. Oknum Brigadir dua (Bripda) AN itu ditangkap diwilayah Polsek Pematang dengan barang bukti 10 gram sabu sabu dan 10 butir pil ekstasy, sejak Minggu (13/6/2021).
Menurut informasi, AN yang diamankan dengan barang bukti sabu sekitar 10 gram dan 10 ineks, saat berada di wilayah Polsek Pematang, Polres Mesuji. AN kemudian dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Lampung. Saat ini, kasus tersebut masih didalami dan dikembangkqn oleh Ditresnakoba Polda Lampung. Bripda AN terlihat digiring Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Penyurusan sinarlampung.co Bripda AN, adlah putra dari salah satu Kades di Pesawaran, dan bertugas di Polres Mesuji. Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, belum merespon.
Sementara dua Briptu yang ditangkap Sat Narkoba Pokresta Bandar Lampung, juga masih di prosea di Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung. (sinarlampung.co)