Gemarnews.com, Aceh
Besar - Polda Aceh masih menyelidiki penggunaan Dana
Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Covid – 19 senilai Rp 10,6 miliar di Dinas
Kesehatan (Dinkes) Aceh Besar. Tiga orang telah diperiksa, termasuk Kepala
Dinkes Anita.
"Saat ini kita
masih melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Kemarin lalu sudah
diperiksa tiga orang, termasuk Kadinkes," kata Kabid Humas Polda Aceh
Kombes Winardy saat dikonfirmasi Kamis (24/6/2021).
Winardy menjelaskan,
dana BTT tersebut bersumber dari anggaran tahun 2020. Penyelidikan kasus itu
dilakukan untuk mengetahui dana tersebut dipakai untuk apa saja, terutama
penggunaan terhadap penanganan COVID-19 di Aceh Besar.
"Kita lagi
menginventarisasi untuk apa saja dan disesuaikan dengan data pertanggungjawaban
keuangan mereka dan kita cross check kebenaran penggunaan
tersebut," ujarnya.
Menurutnya, polisi
masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui ada-tidaknya kerugian negara
dalam kasus itu. Sedangkan polisi berfokus mengumpulkan semua alat bukti.
"Nanti BPKP yang
akan audit investigasi atau PKKN. Mereka yang akan menentukan ada tidaknya
kerugian negara," bebernya.
Sebelumnya, Kadinkes
Aceh Besar Anita diperiksa penyidik Polda Aceh, Selasa (8/6). Winardy
menyatakan polisi masih menyelidiki ada-tidaknya dugaan penyelewengan di kasus
tersebut.
"Masih kita
dalami dan lakukan penyelidikan serta pemeriksaan," jelas Winardy.
(detik.com)