Gemarnews.com, Pidie Jaya - Tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Polres Pidie Jaya.
Dari tiga tersangka warga kecamatan Kecamatan Bandar Dua dan Jangka Buya dua diantaranya suami istri. MD (32), NF (29) dan MN (47).
Kasat Narkoba Iptu Rahmad, SH mewakili Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbahg Ni'am, mengatakan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal atas tertangkapnya tersangka MD dan NF yang kemudian berkembang kepada tersangka-tersangka lainya.
MD dan NF di tangkap di kawasan desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, ujar Rahmad, Jumat(11/6/2021).
“Rentetan penangkapan dimulai dari tersangka MD yang kami lakukan penangkapan dikiosnya, setelah penangkapan tersebut kami berhasil mendapatkan BB berupa 13 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan buah alat hisap (bong)."
Saat diintrogasi tersangka MD mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari MN yang merupakan warga Gampong Jurong Teungoh. Kec.Jangka Buya Kab.Pidie Jaya, ungkap kasat narkoba
Tak lama berselang Satres Narkoba Langsung menangkap MN Namun dari penggledahan tersangka Tim tidak menemukan barang bukti,untuk melakukan proses lanjut penyelidikan mereka di aman kan ke polres pidie jaya untuk proses lebih lanjut, pungkasnya. (*)