LHOKSEUMAWE (Gemarnew.Com) - Polres Lhokseumawe memberikan fasilitas pelayanan Vaksin terhadap warga yang mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kamis (10/6/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MH menyatakan, warga yang ingin memiliki atau melakukan perpanjangan SIM dan belum divaksin akan mendapatkan pelayanan suntikan vaksinasi COVID-19 di depan gedung pelayanan pelayanan SIM guna mensukseskan program pemerintah.
Selain itu, Polres Lhokseumawe yang bersinergi dengan petugas Puskesmas Muara dua tersebut juga memberikan pelayanan Vaksinasi Massal di Gedung Samsat Kota Lhokseumawe terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan STNK.
Lanjutnya, Pemohon SIM atau STNK dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesediaan dan kerelaan pemohon SIM," kata dia. "Intinya, bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," tambahnya.
Dikatakan, upaya itu dilakukan guna mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi di lingkungan Polres Lhokseumawe.
Kapolres juga meminta seluruh personel Polres Lhokseumawe, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan.
"Pelayanan saat ini sudah harus lebih baik dan ekstra, sehingga masyarakat merasa nyaman dengan pelayanan prima yang diberikan," jelasnya.(Red)