Oleh Ridhan Nuur, mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala
Gemarnews.com, Banda Aceh - Disaat Pandemi Covid-19 mulai menyerang Indonesia, kehidupan masyarakat perlahan berubah drastis yang awalnya masyarakat bebas melakukan setiap kegiatan tetapi saat pandemic Covid-19 menyerang, pemerintah kita mulai menerapkan kebijakan- kebijakan yang dapat menangani wabah Covid-19 seperti contohnya kebijakan 5M,:
1.Menjaga jarak, 2.Memakai masker, 3.Mencuci tangan, 4.Menghindari kerumunan, 5.Mengurangi mobilitas.
Begitu juga yang terjadi di Aceh masyarakat mulai membiasakan diri untuk menjaga protokol kesehatan agar terhindari dari Covid-19 dan juga banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh salah satunya menerapkan aturan Perwal Banda Aceh Nomor 20 tahun 2020 tentang aktivitas masyarakat yang dibatasi sampai jam 23.00 Wib.
Upaya penerapkan kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu, tahun ini pemerintah kembali menerapkan kebijakan yang dengan harapan agar pandemi dapat ditangani seperti tahun 2020.
Secara empirisme, walupun pemerintah membuat kebijakan tersebut yang sudah pernah dilakukan dan banyak masyarakat yang kontra tetapi diterapkan kembali karena bagi pemerintah masih efektif kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi angka Covid-19 yang terus meningkat.
Dengan adanya kebijakan tersebut banyak masyarakat yang pro dan kontra mulai dari masyarakat biasa dan kalangan pengusaha makanan dan warung kopi.
Karena beberapa masyarakat pemilik usaha makan dan warung kopi di Kota Banda Aceh mengeluhkan tentang kebijakan tersebut dikarenakan kebijakan tersebut membuat pemasukan mereka menurun.
Tetapi juga ada beberapa masyarakat yang pro karena dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah dapat menurunkan angka Covid-19 dan mengurangi kerumunan yang ada.
Namun yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah apakah kebijakan jam malam yang diterapkan oleh pemerintah Kota Banda Aceh tersebut dapat benar-benar efektif untuk menurunkan angka Covid-19 di Kota Banda Aceh.
Dan juga bagaimana dengan pedapatan masyarakat yang menurun terutama para pengusaha seperti cafe, warung kopi, swalayan. (*)