Notification

×

Iklan ok

Resmi di Tahan Dua Tersangka dan BB Kasus Korupsi Dishub Sabang

Sabtu, 26 Juni 2021 | 22.39 WIB Last Updated 2021-06-26T15:39:58Z

Gemarnews.com, Sabang – Tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB), pada tindak pidana korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial IS, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dan SH, Manager SPBU nomor 14.235409) beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 493.326.500.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perkara perkara tindak pidana korupsi telah lengkap (P-21) secara formil dan materi berdasarkan surat nomor 655/L.1.16/Fd.1/06/2021 dan 656/L.1.16/Fd .1 /06/2021 tanggal 27 Juni 2021, dan dapat segera dilakukan pada tersangka dan bukti (Tahap 2),” kata Choirun Parapat kepada media awak, Kamis, (24/06/2021) sore.

Ia menjelaskan, dengan telah dilakukan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum beralih dari penyelidikan menjadi penuntutan.

“Dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejari Sabang akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.

Kemudian Choirun Parapat menyampaikan, kedua yang dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada proses penemuan dan bukti barang ini, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan percobaan kedua rutinitas selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya pada masa itu berkas perkara serta barang bukti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga, Kajari Sabang Choirun Parapat berharap kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak.

“Tentunya Kejaksaan Negeri Sabang tidak terjadi hanya pada aspek penindakan saja, tetapi juga telah banyak melakukan hal-hal untuk pencegahan agar tidak tindak pidana korupsi,” Imbuhnya.

Ia berharap terhadap penanganan perkara ini agar dipercayakan sepenuhnya kepada tim, dan juga mengingatkan agar tidak atau terbujuk oleh orang lain yang mengatasnamakan saya maupun tim terkait penanganan perkara ini.

“Saya memastikan waktu akan bekerja secara profesional, mengatur peraturan, serta berlandaskan hati nurani,” tegasnya.

Terakhir disampaikan, untuk menangani perkara ini dipersidangan ia telah membentuk tim terdiri dari tujuh orang JPU, termasuk dia sendiri, sesuai dengan pimpinan pimpinan untuk mengikuti sidang.

“Dan terkait dengan tersangka lain, kita akan melihat dan mendengar fakta-fakta yang muncul dipersidangan nanti,” tutupnya. (newsanalisa)
×
Berita Terbaru Update