Gemarnews.com, Banda Aceh – Jaksa pada Kejari Aceh Besar menangkap Muhammad Akbar (33) terpidana pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat melarikan diri, setelah makamah Syariah memutuskan Dia ditangkap disalah satu rumah warga di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan namun Petugas langsung mambawa Muhammad Akbar ke Rutan Kelas IIB Jantho untuk menjalani masa pidana penjaranya pelaku harus Rapid test Covid-19 dulu.
Sebelumnya Muhammad Akbar Bin Jasli sempat diputus bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh, kemudian Jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Akhirnya Mahkamah Agung membatalkan vonis Mahkamah Syar’iah Aceh dan Mahkamah Agung (MA) memvonis Muhammad Akbar 200 bulan kurungan atau 16,5 tahun penjara.
Muhammad Akbar dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (sidaknews.com)