Gemarnews.com, Pasaman Barat - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) banyak digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi, seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, hingga seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Saat ini lembaga berwenang memang belum merilis pengumuman resmi terkait penggunaan SKCK dalam syarat pendaftaran CPNS 2021.
Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat (Pasbar), selain fungsi Intelejen bidang Keamanan, persandian, dan pemberi pelayanan dalam bentuk Surat izin atau Keterangan yang menyangkut Orang Asing, Senjata Api dan Bahan Peledak, kegiatan social Politik masyarakat juga melayani Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pada masyarakat dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).
"Pelayanan akan terus kita tingkatkan. Tidak kita persulit dan tidak ada pungutan liar terhadap pemohon kita berikan pelayanan prima," kata AKP. Teguh Prayitno diruang Satintelkam Polres Pasbar Kamis (3/6/2021).
"Dalam sehari biasanya SKCK yang layani sekitar 10 sampai 15 orang, menjelang lowongan CPNS 2021 melayani pemohon berkisar 20 sampai 30 pemohon," katanya.
Ia mengatakan anggota intel tidak diperbolehkan memungut biaya melebihi ketentuan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan biaya pengurusan SKCK hanya Rp30 ribu yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pemohon langsung menyetorkan ke Bank," ujarnya.
Untuk mempermudah layanan, pihaknya sangat terbuka dengan menempelkan banner spanduk cara prosedur pengurusan di pintu masuk kantor Satuan Intel.
"Kita juga telah meningkatkan layanan dengan pengurusan secara online https:/skck.polri.go.id/. Pemohon yang ber-KTP Pasaman Barat cukup isi sata secara online dan setelah itu bisa langsung dijemput ke kantor,"sebutnya.
Masyarakat juga bisa mengunjungi laman Website Pasamanbarat.sumbar.polri.go.id,
Tweeter : twitter.com/barat_polres/. Untuk Informasi selengkapnya follow Instagram stikapasbar.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan tempat ibu menyusui, tempat disabilitas dan tempat bermain anak saat pengurusan SKCK.
"Pengurusan SKCK tidak butuh waktu yang lama. Pemohon bisa menunggunya. Artinya kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM)," katanya.
Kasat Intel mengingatkan kepada anggotanya agar tidak memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
"Jika ada anggota yang melakukan pungutan liar silahkan laporkan dan akan kami tindak tegas," ujarnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat yang berurusan ke Satuan Intel agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Wajib pakai masker dan menjaga jarak. Selain itu juga wajib mencuci tangan pada tempat yang telah kami sediakan," katanya.
SYARAT SKCK
SKCK merupakan surat yang memuat catatan apakah seseorang pernah atau tidak melakukan tindak kriminalitas atau kejahatan. Biasanya, SKCK disyaratkan oleh lembaga maupun instansi rekrutmen digunakan sebagai bukti tertulis bahwa calon pelamar tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan.
Sembari menunggu pengumuman lebih lanjut tentang kapan secara resmi pendaftaran CPNS dibuka, calon pendaftar seleksi CPNS 2021 bisa mulai dengan mempersiapkan berkas-berkas umum terlebih dahulu, salah satunya SKCK.
Syarat membuat SKCK Pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, tentunya dengan membawa sejumlah dokumen pelengkap.
Menurut Polri, berikut ini dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan SKCK bagi warga negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP dan KTP asli untuk ditunjukkan Fotokopi kartu identitas lain bagi pelamar yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP Fotokopi paspor Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Akte Kelahiran atau Kenal Lahir 6 lembar pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab foto harus tampak muka secara utuh.
Sementara, berkas-berkas persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan SKCK antara lain: Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab pada pemohon Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI Fotokopi paspor Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian 6 lembar pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab foto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK di kantor polisi dan online SKCK dapat diajukan dengan langsung di kantor polisi terdekat atau secara online melalui link https://skck.polri.go.id. (*)