Notification

×

Iklan ok

Usai Ditetapkan Dua Calon, Musda KNPI Pidie Ricuh

Senin, 14 Juni 2021 | 19.58 WIB Last Updated 2021-06-14T12:58:11Z

Gemarnews.com, Pidie - Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie ke XIII sempat memanas. 

Situasi di arena Musda terjadi gesekan sesama peserta Musda hingga saling dorong-mendorong. 

Hal itu terjadi setelah hasil perhitungan suara pada putaran pertama, dan telah ditetapkan dua Calon Ketua KNPI Pidie yang maju ke putaran ke dua dari sebelumnya ada empat kandidat Bakal Calon (Balon).

Dalam arena Musda banjir interupsi dari peserta menjelang shalat ashar. 

Sebagian peserta meminta pimpinan sidang untuk menskor sidang, namun persidangan tetap dilanjutkan yang berlangsung di Opprom Kantor Bupati Pidie.

"Gesekan sesama peserta terjadi begitu saja. Memang ada peserta yang meminta sidang di skor namun karena bukan waktu istirahat atau shalat asar maka tetap kami lanjutkan," kata Pimpinan Sidang Hidayat, Senin (14/6/2021).

Ia menjelaskan persoalan keos di arena Musda tidak ada kaitan dengan panitia maupun pimpinan sidang. 

Hal itu dikarenakan miskomunikasi sesama peserta sehingga sempat terjadi saling dorong di arena Musda. 

Menurut Hidayat proses Musda DPD KNPI Pidie ke XIII saat ini sudah memasuki pleno ke lima dan sudah ada hasil di putaran pertama. 

Hasil perhitungan suara dari 95 hak suara keseluruhan mencakup 23 Pengurus Kecamatan (PK), OKP dan lainnya dua Bakal Calon Ketua lolos ke putaran ke dua dan ditetapkan sebaga Calon Ketua KNPI Pidie. 

Mereka yang lolos yaitu Muhammad Fajri (Edo) dengan perolehan suara 51, kemudian disusul Zukifli (Doli) 41 suara. Sedangkan Mustafa Kamal dan Indra Abidin tidak ada suara. Kemudian suara yang rusak berjumlah 3 suara.

"Pada putaran pertama dua Balon Ketua KNPI Pidie telah memenuhi 20 persen suara sah dari total 95 hak suara. 

Mereka berhak dilanjutkan ke putaran ke dua, tapi karena sudah terjadi keos sehingga ditunda sementara," ujarnya.

Hidayat menambahkan dalam peraturan organisasi(PO) KNPI setiap Balon Ketua lebih dari satu orang, dan mampu mencapai minimal 20 persen suara sah pada putaran pertama maka berhak lanjut ke putaran ke dua. 

"Persoalan kapan dilanjutkan tergantung sama panitia. Kami pimpinan sidang siap kapanpun dilanjutkan karena ini ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan," tutupnya. (acehnews.id)

×
Berita Terbaru Update