Gemarnews.com Pidie Jaya - Sebanyak 161 calon jemaah haji (CJH) Pidie Jaya gagal berangkat untuk menunaikan ibadah haji tahun 2021.
Hal ini setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji di tahun ini.
Kejadian batalnya pemberangkatan haji sudah terjadi dua kali, setelah sebelumnya di tahun 2020 lalu gagal untuk berangkat karena masih pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Pidie Jaya,Ahmad Yani, saat di jumpai di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2021).
Calon jamah yang batal berangkat merupakan calon 2020 M/1441 H, karena akibat pademi jadi jamaah otomatis didaftarkan untuk keberangkatan tahun ini,
Pembatalan keberangakatan haji 1442 H/2021 M akhirnya membuat jamaah kembali terdaftar masuk dalam jadwal haji tahun depan.
Penarikan Biaya
Yani menerangkan pihaknya melayani untuk penarikan dana haji bagi calon jamaah yang mau menarik uangnya.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada jamaah haji yang menarik uangnya usai batal berangkat tahun ini gara - gara pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini di Pijay belum ada yang menarik dana hajinya," katanya.
Yani menerangkan, ada dua kategori untuk penarikan dana haji tersebut.
Pertama, penarikan dana haji keseluruhan dan beresiko. Kedua, penarikan dana haji yang hanya dana pelunasannya dari total biaya haji.
Bagi kategori pertama, lanjutnya, para calon jamaah haji diperbolehkan menarik kembali biaya hajinya baik setoran awal dan pelunasan.
Tetapi, namanya bakal terhapus dari daftar calon haji yang akan berangkat tahun berikutnya.
"Konsekuensinya kalau biaya haji miliknya ditarik semua, maka otomatis namanya dicoret. Jadi, nantinya harus daftar lagi dan menunggu sekian puluh tahun agar bisa berangkat haji," terangnya.
Sementara kategori kedua yang aman, calon jamaah haji dapat mengambil semua uang pelunasan haji.
Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini bisa mengambil seluruh pelunasan yang sudah dibayarkan untuk berangkat ke Tanah Suci.
Terlebih, pada tahun ini tidak ada pembatasan nominal dalam penarikan uang yang sudah dibayarkan.
"Kalau biaya haji umpamanya tahun 2020 masih ada sisa. Jadi uang setoran awal dana hajinya tetap aman, namanya tetap terdaftar dan akan berangkat sesuai estimasi pemberangkatan, tapi bisa mengambil uang pelunasannya saja," paparnya.
Pensyaratan
“Syaratnya tinggal membawa bukti pelunasan dan buku tabungan, kemudian akan dibuatkan rekomendasi ke bank dan bisa langsung cair,” jelasnya.
Dari dana haji ini Kemenag Kabupaten Pidie Jaya menurutnya hanya menyiapkan administrasi pemberangkatan, sementara keuangan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (*)