Gemarnews.com, Langsa - Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Langsa dan berumur 10 tahun, diperkosa oleh pamannya sendiri yang berinisial MJ (39) dan kini pihak kepolisian sudah menangkap pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku pemerkosaan tersebut dan tidak ada perlawanan. Tersangka ditangkap disebuah gudang.
“Tersangka juga mengancam korban agar tidak boleh bermain kerumahnya, apabila keinginan paman tidak dipenuhi, bahkan juga mengancam untuk tidak memberikan makanan, serta diiming-iming uang Rp 5 ribu,” ujar Arief, Rabu (30/6/2021).
Arief menambahkan, praktik pemerkosaan tersebut mulai mencut pada Jumat (18/6/2021), keluarga korban melakukan pengaduan kepada Polres Langsa, sehingga dilakukan pengembangan.
“Kami langsung melakukan pengembangan usai menerima informasi tersebut dan Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan MJ di areal sebuah gudang, sehingga langsung ditangkap,” tutur Arief.
Tersangka dijerat dengan pasal pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat