Gemarnews.com, Nagan Raya - Sebanyak 7 warung kopi (Warkop) dan warung makan disegel tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nagan Raya, Rabu (13/7) malam.
Tindakan penyegelan dilakukan karena warkop masih buka pada Pukul 22.00 WIB.
Pada operasi yustisi tersebut selain melibatkan dari Satpol PP Nagan Raya juga turut serta Babinsa Koramil 01/Kuala, Koramil 02/Seunagan dan Polres Nagan Raya.
Kepala Satpol PP Nagan Raya, Bukhari mengatakan, masih banyak pemilik warung kopi dan pusat keramaian lainnya yang mengabaikan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 441/20/2021 tentang Pembatasan Operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Ia menyebut, sebanyak 7 warung kopi yang disegel pihaknya itu di antaranya Rumah makan Jasa Bunda, Warkop Indra Jaya, Warkop Bang Par, Kafe Seulanga, Warung Mie Tektek Simpang Peut, Rumah makan Nasi Goreng Simpang dan Warung Kopi Rahmat.
"Ke-7 warung kopi dan warung makan tersebut dianggap telah melanggar himbauan Perbub dan diberi sangsi penyegelan dan penutupan aktifitas selama 3 hari kedepan,"kata Bukhari, Kamis 14 Juli 2021.
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 sangat rendah, sementara angka penularan semakin meningkat Provinsi Aceh.
Satgas Penanganan Covid-19, lanjutnya Bukhari, akan terus menggalakkan patroli rutin dan jika kedapatan warkop ataupun pusat keramaian yang melanggar Perbub akan ditindak tegas. "Ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,"tutupnya (IJN)