Aceh Timur-diduga FD kepala desa (Keuchik) meunasah pu'uk kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur memakai dana desa pada tahun 2018-2021 dengan jumlah Rp 43.200.000 dengan kejelasan yang tidak pasti.Isu tersebut tersebar di kalangan tuha peet dan masyarakat sekitar.
Dok foto:Data dana pengeluaran.Pasalnya ketika sekdes desa meunasah pu'uk mengajukan RAP oknum tuha peet tidak mau menandatangani RAP atau pengajuan dana desa tahun 2021.
Oknum tuha peet tersebut mengatakan tidak mau menandatangani RAP di karenakan oknum kepala desa berisial FD tidak menyelesaikan permasalah dana yang telah terpakai pada tahun 2018-2019.
Salah seorang warga meunasah pu'uk berinisial FI mengatakan,kepala desa tersebut beserta tuha peet dan masyarakat setempat telah melakukan musyawarah agar dana tersebut di kembalikan dengan perjanjian kepala desa beserta perangkat desa.
Ironisnya surat perjanjian hanya menjadi panjangan saja hingga sekarang dana tersebut yang telah di pakai diduga oleh Keuchik belum juga di kembalikan.
Padahal dalam isi surat perjanjian pembayaran uang desa tersebut terhitung sejak bulan Januari 2020 hingga sampai bulan Juni 2021 dengan cara gaji kepala desa dipotong,namun perjanjian sudah lewat waktu yang telah telah ditetapkan belum di kembalikan.
Lanjutnya FI berharap agar kepala desa bisa segera menyelesaikan permasalah ini,agar proses pembangunan Gampong tidak terhambat.
Jika kepala desa enggan untuk menggubris pemasalahan ini maka saya beserta warga akan melaporkan kepada pihak berwajib karena bukti-bukti perjanjian kepala desa terkait dugaan menggunakan dana desa ada pada kami.pungkas FI.
Sementara kepala desa meunasah pu'uk FD saat di konfirmasi awak media pada Kamis (8/7/2021). mengatakan benar adanya saya membuat perjanjian untuk mengembalikan dana tersebut,yang namun perihal sampai adanya dana yang terpakai Rp 43.200.000 tidaklah sampai demikian.
"Saya ingin memperjelaskan kenapa pengeluaran dana desa untuk kepentingan masyarakat tidak di masukkan ke dalam RAP sehingga oknum tuha peet tidak mengakui apa yang saya lakukan untuk desa.
Jumlah total pengeluaran dana untuk kepentingan masyarakat pada tahun 2018 lebih dari Rp 39.000.000 dan pada tahun 2019 lebih dari Rp 15.000.000
Kendati demikian apakah boleh oknum tuha peet untuk mengaudit kepala desa,sedangkan apa yang saya perbuat hanya semata untuk kepentingan masyarakat umumnya.
Yang anehnya pihak oknum tuha peet juga mengetahui apa yang saya perbuat untuk kepentingan masyarakat, namun mereka tidak mau mengakui hal tersebut yang telah saya perbuat.
Contoh pekerjaan yang saya lakukan yang tidak dianggap yaitu seperti timbun tanah lapangan futsal lebih dari 11 drum truk beserta ongkos, pembayaran rekening meunasah,beli ampli, perlombaan anak-anak dan sebagainya.
"Saya rasa tuha peet juga mengetahui hal tersebut tetapi tidak mau diakuinya,kenapa?,saya juga tidak tau.
Lanjutnya FD juga sangat menyayangkan kepada beberapa media online yang telah menayangkan berita tanpa ada konfirmasi dengan saya langsung menaikkan dan mendengarkan sebelah pihak.
Lanjutnya FD juga telah menyampaikan kepada inspektorat kabupaten Aceh Timur perihal oknum tuha peet yang tidak mau menandatangani pengajuan dana desa.
Jika hal tersebut tidak mau di tandatangani atau terhambat maka yang kenak imbasnya adalah masyarakat yang menerima bantuan sosial berupa BLT.Pungkas FD.(Zoel/Ddi).