Notification

×

Iklan ok

Gubernur Aceh Bahas Percepatan Pembebasan Lahan Pembangunan Kampus II Unsyiah Bersama Rektor

Minggu, 11 Juli 2021 | 11.57 WIB Last Updated 2021-07-11T04:59:10Z


Gemarnews.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, bersama Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, membahas upaya percepatan pembebasan lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Aceh Besar, yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan kampus II Unsyiah. Dalam kesempatan itu, gubernur menyatakan tekadnya untuk mempercepat pembebasan lahan tersebut, sehingga pembangunan kampus II milik Rakyat Aceh itu dapat segera direalisasikan.


Pembahasan dan diskusi yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan itu berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu (10/07/2021) hari ini.


Tampak juga hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Rektor I Unsyiah, Prof Marwan, Wakil Rektor II Prof Agussabti, Prof. Abdi A. Wahab, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII, Toto Prabowo.


Disamping itu, hadir juga mendampingi Gubernur Nova, Asisten Bidang Keistimewaan dan Pemerintahan Sekda Aceh, M Jafar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Abdul Hanan, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kepala Biro Hukum, Amrizal J Prang dan Kepala Biro Tata Pemerintahan, Syakir.


Dalam kesempatan tersebut Gubernur Nova menjelaskan, pada tahun lalu pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 300 terkait sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Aceh untuk pengalihan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada Pemerintah Aceh yang nantinya akan dikonversi untuk pembangunan kampus II Unsyiah.


Gubernur mengatakan, pengalihan lahan HTI di Neuheun Kabupaten Aceh Besar, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada Pemerintah Aceh itu perlu terlebih dulu diselesaikan beberapa persyaratan oleh pihak Pemerintah Aceh. Sesuai SK Menteri LHK, salah satunya Gubernur Aceh harus mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu, sebelum menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan. “Kita semuanya akan segera mengurus segala sesuatu hingga sesuai dengan perintah SK itu (SK KLHK), kita bisa secara resmi menyerahkannya ke Unsyiah. Seingat saya SK itu menyebutkan kita menyerahkan ke Unsyiah setelah terbit SHM dan penetapan tapal batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau ada pembayaran dalam pengurusan itu, kita akan menggunakan APBA,” kata Nova.


Gubernur menegaskan, pihaknya bertekad untuk menyelesaikan segala perintah SK Menteri KLHK tersebut. Dengan demikian, pihak Pemerintah Aceh dapat menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan kampus II Unsyiah.


Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, menjelaskan, tim yang telah dibentuk Gubernur Aceh yang melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Unsyiah, Kanwil BPN Aceh, BPKH dan Pemkab Aceh Besar, untuk menindaklanjuti persyaratan dari SK Menteri LHK, sudah melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan. Hanya tinggal persyaratan penyampaian dokumen tapal batas kepada Menteri LHK.


“Tim telah melengkapi berbagai dokumen dan tindaklanjut yang terakhir adalah menyampaikan surat penetapan tapal batas kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kami juga perlu meminta perpanjangan waktu, karena waktu penyelesaian persyaratan SK ini hanya setahun dan kita perkirakan 24 Juli ini tidak selesai. Oleh karena itu, kita sudah mengajukan perpanjangan hingga setahun ke depan,” kata Jafar.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Abdul Hanan, menyebutkan, ada 14 persyaratan dalam SK Menteri LHK nomor 300 yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh agar kawasan HTI tersebut dapat dialihkan untuk pembangunan kampus Unsyiah. Salah satunya penetapan tapal batas area yang dilepaskan.


Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hanan, Gubernur Aceh pada 22 Januari 2021 lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Percepatan Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Lampus II Unsyiah. Berikutnya, pada 2 Juli 2021, Gubernur Aceh mengirim surat permohonan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) untuk penetapan batas area pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan kampus milik Rakyat Aceh itu.


Selanjutnya, pada 7 Juli 2021 gubernur telah menandatangani surat permohonan perpanjangan batas waktu penetapan tapal batas area pelepasan hutan untuk pembangunan kampus II tersebut. “Bapak Gubernur melalui APBA 2021 nantinya akan mengalokasikan anggaran untuk penetapan area tapal batas area hutan yang akan dibebaskan tersebut,” kata Hanan.


Rektor Unsyiah Sampaikan Terimakasih


Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Aceh atas undangan yang diterimanya dalam rangka membahas upaya percepatan penyelesaian persyaratan dari SK Menteri LHK. Dengan demikian, pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II Universitas Syiah Kuala dapat segera terwujud. “Saya dan kawan-kawan mungkin tidak ada komentar karena sudah jelas. Apalagi kawan-kawan sudah ada di tim. Sebenarnya semuanya sudah tahu apa yang harus dikerjakan, baik dari Universitas Syiah Kuala dan Pak Gubernur juga sudah membuat SK tim untuk bekerja,” kata Samsul.


Rektor Unsyiah itu menambahkan, nantinya ia akan mengawal dan menerima laporan dari pihak Unsyiah yang terlibat dalam tim percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II Unsyiah itu.


Pertemuan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker dan menjaga jarak. (*)

×
Berita Terbaru Update