Gemarnews.com, Blangpidie - di duga menyembunyikan istri orang seorang pemuda harus menjalani tahapan pemeriksaan di kantor satuan polisi pamong praja dan Wilayatul hisbah (Satpol PP & WH) kabupaten Aceh barat daya secara marathon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rabu (14/7/2021)
Kepala satuan Polisi pamong praja dan Wilayatul hisbah (Kasatpol PP & WH) Abdya, Hamdi S.STP, M.Si menjelaskan kepada gemarnews.com bahwa sejauh ini kasus di tangani dan sudah memasuki tahapan ke II yang artinya kasus sudah diserahkan ke kejaksaan negeri abdya termasuk semua berkas dan tersangka atau ( P 21), selanjutnya nanti pihak kejaksaan negeri Abdya akan mengambil alih untuk melanjutkan kasus tersebut.
" Kita sudah melakukan Kewenangan kita sampai di tahap II atau ( P 21), selanjutnya kita serahkan ke kejaksaan negeri abdya untuk tahap selanjutnya" kata Hamdi S.STP, M.Si
Pelaku yang berinisial AM (18 ) dan pasangannya inisial Z (19) sudah dinyatakan tersangka, kasus ini kemudian akan di lanjutkan ke kejaksaan negeri Aceh barat daya, semua berkas sudah di serahkan pada hari Selasa (13/7/2021).
" Tersangka sudah kita serahkan adapun pasal yang dikenakan kepada keduanya yaitu
terbukti telah melanggar hukum syariat islam di provinsi Aceh, Mereka kita sangkakan dengan Tindak jarimah Ikhtilath, khalwat Dan zina pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 23 Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat" lanjutnya lagi.
Sebagai mana yang sudah di beritakan sebelumya mengenai adanya laporan dari masyarakat desa Kuta bakdrein kecamatan tangan tangan kabupaten Aceh barat daya pada Minggu (13/6/2021) tentang pelanggaran Hukum Jinayat diwilayah mereka, dan melaporkan kedua tersangka tersebut ke aparat yang berwajib untuk segera di amankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Semoga kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk tidak mencoba coba atau melakukan perbuatan yang tidak terpuji ini' kata Hamdi kembali. (*)