Gemarnewscom, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyekat pintu keluar masuk Kota Banda Aceh, Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 6-21 Juli 2021.
Dilansir acehkini Selama penyekatan, warga yang ingin masuk atau keluar Banda Aceh wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif tes swab polymerase chain reaction (PCR).
“Penyekatan dilakukan di Banda Aceh karena saat ini merupakan zona merah dan berdasarkan Inmendagri No 17/2021 diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro level 4,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Rabu (7/7/2021).
Penyekatan dilakukan pada tiga titik, yakni di Simpang Lambaro, Leupung, dan Pelabuhan Ulee Lheue.
Warga yang melintas akan diperiksa sertifikat vaksin atau hasil negatif tes swab PCR.
“Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh,” ujar winardy.
Bgai warga yang ingin keluar dari Banda Aceh juga berlaku hal yang sama.
“Kami perlakukan sama, karena jangan sampai dari Banda Aceh menulari daerah lainnya jika tidak memiliki surat negatif antigen atau sertifikat vaksin,” katanya.
Bagi angkutan Umum, hanya boleh mengisi 50 persen dari tempat duduk yang tersedia, jika melebihi, penumpang akan diturunkan.
“Mobil penumpang juga akan dicek protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh,” tutup Winardy. (*)