Gemarnews.com, Aceh Tenggara - Masyarakat desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Datangi Kantor Inspektorat, kamis (8/7/2021).
Masyarakat desa Kerukunan Mengatakan pada awak media online, Bahwa pihak inspektorat sudah dua kali melakukan audit tentang anggaran dana desa kerukunan kecamatan bukit Tusam kabupaten Aceh tenggara,
Jadi kami selaku masyarakat meminta agar mantan Kepala desa kerukunan untuk secepatnya menyelesaikan masalah temuan pihak auditor inspektorat kabupaten Aceh tenggara yang sudah menjadi LHP. dan mantan kepala desa Kerukunan Belum pernah mengadaka musyawarah secara umum dengan masyarakat desa Kerukunan tentang temuah pihak inspektorat.
Selanjutnya masyarakat ingin kejelasan tentang, Surat tanah gedung BUMK, Surat tanah sarana Olahraga, Surat tanah Lantai Jemur, Jumlah dana BUMK hingga saat ini terhitung dari tahun 2015/ 2021, Tentang Sarana Aset Tetep dari tahun 2015/2021, Dana posyandu dari tahun 2015/2021, Dan Penggunaan Dana desa tahun 2021.
Kami masyarakat desa kerukunan ingin mengetahui tentang dana desa yang sudah di tarik oleh mantan kepala desa Kerukunan jadi, Penarikan tahap pertama dan tahapan kedua, Masyarakat meminta untuk kejelasan, untuk apa yang sudah di realisasikan dan kegiatan apa saja yang sudah di laksanakan.
Abd Kariman, S.Pd.MM inspektorat kabupaten Aceh tenggara, mengatakan pada masyarakat desa kerukunan, pihaknya akan memanggil mantan kepala desa kerukunan untuk di mintai keterangan apakah, Ia sudah mengembalikan hasil audit pihak inspektorat, dan apakah sudah mengejakan ke kurangan volume yang kurang menurut audit dari pihak inspektorat yang sudah menjadi LHP, desa Kerukunan kecamatan bukit Tusam kabupaten Aceh tenggara.(*)