GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelayanan publik, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2021 telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 246 laporan.
Hal tersebut disampaikan Dr Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh yang didampingi oleh Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ilyas Isti pada Senin (5/7) kepada awak media.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari 246 laporan yang masuk ke Ombudsman, substansi yang paling banyak dikeluhkan oleh publik yaitu terkait agraria atau pertanahan.
Posisi selanjutnya yaitu kepegawaian dan pedesaan yang juga menjadi permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman.
"Berjalan enam bulan tahun ini, sudah sebanyak 246 laporan yang masuk ke data kami" sebut Taqwaddin.
"Substansi yang paling banyak dikeluhkan yaitu terkait agraria atau pertanahan, selanjutnya masalah kepegawaian, dan posisi ketiga yaitu masalah desa" tambah Taqwaddin.
Walaupun di masa pandemi, lanjut Taqwaddin, masyarakat lebih banyak yang datang membuat laporan ataupun konsultasi secara langsung. Pastinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Masyarakat lebih banyak yang datang secara langsung, mungkin supaya yang disampaikan lebih jelas dan rinci" sambungnya lagi.
Pihaknya mengatakan bahwa sudah menyelesaikan laporan sekitar 89 persen, sekitar 21 persen lagi sedang dalam proses tim pemeriksaan.
Kepala Ombudsman Aceh juga menyampaikan bahwa kendala saat ini personil yang terbatas, namun pihaknya tetap akan menyelesaikan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Kita juga sudah mengajukan penambahan anggota untuk asisten di Ombudsman Aceh, semoga tahun ini akan ada alokasi pembahan" ungkap Taqwaddin.
Taqwaddin mengingatkan, agar setiap instansi yang dilaporkan oleh masyarakat agar kooperatif dan komit menyelesaikan laporan yang disampaikan.
Kemudian, Taqwaddin juga berharap kepada masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi ke instansi yang dipimpinnya (Ombudsman RI Aceh) agar melengkapi segala persyaratan formil dan materiil. Hal ini guna memudahkan pihaknya dalam menyelesaikan laporan yang dikeluhkan.
"Kami berharap agar setiap instansi yang dilaporkan agar kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan, dan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan juga melengkapi persyaratan formil dan materiil, berupa bukti-bukti dugaan maladministrasi yang dialami dan dimilikinya" pungkas Taqwaddin.