Gemarnews.com, Langsa - Tim gabungan Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 213 kilogram dengan meringkus tersangka SH (29) warga Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers, Senin (19/7) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan Ganja dalam jumlah yang besar.
“Berdasarkan informasi warga pada Jum’at 16 Juli 2021 pukul 16.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman S.T.K.S.I.K melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Langsa
Kemudian pada hari itu juga anggota Sat Intelkam Polres Langsa dan anggota Sat Lantas Polres Langsa melakukan razia di depan pos PJR karena diduga akan ada kendaraan yang melintas yang membawa ganja,” kata Kapolres.
Ternyata benar, pukul 18.00 WIB tim gabungan melihat satu unit Mobil Toyota Innova warna hitam ditumpangi oleh dua orang pria yang mencurigakan dengan berusaha menghindar dari razia dan berbelok ke arah panglong kayu untuk melarikan diri.
Tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap mobil Innova tersebut. Alhasil, petugas berhasil menangkap SH, sedangan J berhasil melarikan diri ke arah tambak.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa 10 karung Goni berisikan Ganja seberat 213 kilogram,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas, tersangka SH mengaku dirinya sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan Ganja tersebut dari Gayo Lues menuju ke Aceh Tamiang dengan upah sebesar Rp. 15 Juta, sedangkan J (DPO) berperan sebagai perantara.
“Tersangka SH juga mengaku barang haram tersebut adalah milik tersangka S berdomisili di Gayo Lues yang saat ini menjadi DPO,” tandas Kapolres.
Sebelumnya, sekitar seminggu yang lalu tersangka SH sudah pernah mengantar barang haram tersebut ke wilayah Peureulak, Aceh Timur sebanyak 50 kilogram.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)