Gemarnews.com, Pidie Jaya - Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), sekaligus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan respons terkait kebijakan pemerintah RI yang masih membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA).
Pertama, Luhut menjelaskan, bagi semua orang asing yang datang ke Indonesia harus mempunyai kartu vaksinasi sebagai bukti bahwa warga negara asing (WNA) tersebut sudah divaksinasi COVID-19 hingga dosis kedua.
"Jadi tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut dalam keterangan pers, dikutip Minggu (10/7/2021).
Kemenhub hingga Luhut Jawab Tudingan Miring TKA China ke RI Kala PPKM Darurat
Lebih lanjut, sebelum melakukan penerbangan ke Indonesia, WNA tersebut pun disebutnya harus mengikuti tes PCR dengan hasil yang menyatakan bebas COVID-19. Kemudian setibanya di Indonesia, yang bersangkutan pun di tes PCR ulang.
"Dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu, dia di-PCR lagi, kalau dia negatif baru bisa keluar," jelas Luhut.
Prosedur yang serupa juga dilakukan di dunia. Namun dengan masa karantina yang berbeda-beda, ada yang 8 hari, 14 hari, dan 21 hari. Berdasarkan hasil studi, lanjut Luhut, pemerintah menetapkan masa karantina di Indonesia bagi WNA selama 8 hari.
"Jadi sebenarnya nggak ada yang aneh. Jadi kalau ada yang asal ngomong ya nggak ngerti masalah jangan terlalu cepat ngomong," tegasnya.
"Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, 'lo mau, gua nggak mau'. Nggak bisa begitu," tambah Luhut. (*)