Gemarnews.com, Banda Aceh - Petugas Kepolisian terus melakukan pemeriksaan di tiga titik penyekatan seiring dengan ditetapkannya kota Banda Aceh sebagai Zona Merah dan pemberlakuan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4.
Penyekatan tersebut dilakukan di tiga titik, yaitu Lambaro, Leupung, dan Pelabuhan Ulee Lheue, Sabtu (10/7/2021).
“Petugas di tiga titik penyekatan tersebut akan memeriksa masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh dan harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
Winardy menjelaskan, petugas sudah berusaha secara maksimal untuk melakukan penyekatan di tiga titik tersebut dengan memeriksa 408 sepeda motor, 70 mobil penumpang, 135 mini baus, dan 4 Bus besar.
Petugas juga melakukan pemeriksaan swab antigen secara random untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Banda Aceh bebas dari Covid-19.
Namun lanjutnya, selain pemeriksaan swab secara random, petugas juga memutar balik 20 sepeda motor menuju daerah asal karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid tes antigen
“Kita akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instrukri Kemendagri No 17 Tahun 2021, di mana Banda Aceh merupakan zona yang sudah ditetapkan untuk dilakukan PPKM Mikro level 4,” sebutnya lagi.(*)