Gemarnews.com, Pidie Jaya - MH (33) seorang wanita warga di desa Kiran Baroh Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, terpaksa harus berurusan di kantor polisi, sekitar pukul 15.00 wib (8/7/2021) lalu.
Ia ditangkap petugas, bukan karena kecantikannya, akan tetapi wanita ini telah menyimpan 500 gram
daun ganja yang disimpan kamarnya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP.Musbagh Ni'am melalui Kasat Narkoban, Iptu.Rahmad mengatakan penangkapan wanita cantik itu, bermula saat warga menginformasikan bahwa ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Gampong Kiran Baroh, kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.
Mendapat informasi tersebut, memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi itu.
Sekira pukul 15.00 WIB, pada saat pers opsnal tiba di rumah tersebut pers opsnal menelpon perangkat desa untuk mendampingi melakukan penggeledahan rumah yang dicurigai.
Saat petugas hendak memasuki salah satu Kamar untuk melakukan penggeledahan rumah, perempuan Mukarramah sempat melarang petugas untuk memasuki Kamar itu, selanjutnya Petugas menanyakan ada Apa di Kamar lalu yang bersangkutan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering di Dalam Kamar yang dibungkus dengan plastik dan dimasukan kedalam karung Goni warna putih yang disimpan dibawah tempat tidur.
kepada petugas tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan punya suaminya yang disimpan sebelum pergi kelaut dan perempuan tersebut mengetahui barang bukti ganja kering yang disimpan suaminya setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie jaya untuk diproses lebih lanjut. (*)