Gemarnews.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh bakal memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah virus Corona. Aktivitas masyarakat dibatasi selama PPKM mikro.
"Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai pukul 5 sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Aminullah mengatakan aturan lebih ketat diterapkan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PPKM mikro di ibu kota Provinsi Aceh itu bakal diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
Menurutnya, Banda Aceh telah menerapkan aturan PPKM mikro, yang mengharuskan kegiatan operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB. Namun kebijakan baru dari Kemendagri, jelasnya, lebih ketat lagi.
"Kita akan melihat lagi kebijakan baru instruksi Mendagri untuk Kota Banda Aceh harus diperketat lagi dalam rangka kita untuk menurunkan atau tidak terjadinya lagi kenaikan COVID di daerah kita," jelas Aminullah.
"Kita akan imbau dan meminta dipatuhi instruksi Mendagri karena ini bagaimanapun untuk kita agar bisa keluar dari COVID-19 di mana kita tahu saat ini kita lihat aktivitas kita sangat terganggu," lanjut Aminullah.(*)