Gemarnews.com, Pidie - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie telah menjemput empat remaja laki - laki dan satu perempuan asal penayong Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie.
Empat remaja tersebut berinisial MA (22), FH (17), KH (17) dan WA (21) sedangkan perempuan NJ (19) di jemput oleh Sat Reskrim Polres Pidie di Mapolsek Peukan Baro, diduga telah melakukan perzinahan.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan, kejadian tersebut diketahui atas laporan orang tua korban ke Mapolsek Peukan Baroe pada hari Jumat lalu
"Kita langsung bergerak cepat menangkap ketiga pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, Minggu (29/08/2021).
Berdasarkan hasil pengakuan ketiga pelaku tersebut, kata dia, kejadian bermula pada Januari 2020 saat adik korban K (17) mengajak korban berhubungan badan. Karena pelaku mengancam korban, pemerkosaan tersebut terjadi.
“Dari pengakuan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan hal tersebut,” sambungnya.
Namun anenhnya lagi, kata Kasat, pada Maret 2021 pelaku K yang juga adik korban mengajak tiga temannya tersebut yakni M, F dan W yang merupakan warga setempat untuk ikut menggarap korban secara bergantian.
“Akibat kejadian tersebut korban hamil dan melahirkan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 34 jo pasal 37 Qanun provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Keempat pelaku ini sudah kami amankan di Mapolres Pidie untuk pengusutan selanjutnya,” katanya.
Terkait kasus tersebut, kata Kasat, Kapolres Pidie secara terbuka menyatakan prihatin. Kata dia, kasus ini terjadi akibat kurangnya kepedulian orang tua pada anak.
"Dalam hal ini orang tua korban juga bertanggung jawab terhadap anak yang merupakan salah satu pelaku," katanya.(*)