Gemarnews.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, Selasa (17/08/2021), menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum (RU) secara simbolik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Turut mendampingi Jafar dalam penyerahan remisi umum yang berlangsung di Lapas Lambaro itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman berserta Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.
Dalam sambutannya, Jafar mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan lapas tersebut secara khusus diberikan kepada warga binaan tertentu, seperti narapidana yang telah berjasa dalam bidang kemanusiaan selama masa tahanan, dan napi yang berperan sebagai pemuka bagi napi lainnya. “Jadi intinya, selama berada dalam masa pembinaan ini, proses penilaian perilaku tetap berjalan. Oleh sebab itu, warga binaan diharapkan untuk terus bersikap baik dan terpuji selama mengikuti proses pembinaan ini,” kata Jafar.
Karena itu, ia meminta, kepada para napi yang mendapatkan remisi agar senantiasa bersyukur, dengan terus berperilaku baik selama dalam pembinaan. Dengan demikian, kehidupan para narapidana akan lebih bermakna dan tenang saat kembali untuk hidup di tengah-tengah masyarakat. “Kepada narapidana yang mendapatkan remisi, Saya ucapkan selamat. Semoga remisi ini memberikan kesadaran kepada Saudara untuk berperan lebih baik lagi dalam pembangunan di tengah masyarakat nanti,” ujarnya.(*)
Jafar menambahkan, untuk Lapas Lambaro yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada peringatan kemerdekaan Indonesia tersebut sebanyak 444 orang narapidana, dari jumlah jumlah keseluruhan narapidana di Lapas Lambaro sebanyak 593 orang.
Sedangkan jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh remisi di Aceh sebanyak 4.941 orang. Dari jumlah tersebut 12 narapidana diantaranya dinyatakan bebas, sedangkan sisanya mendapatkan jumlah remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Meurah Budiman mengatakan, Aceh mengusulkan remisi umum bagi narapidana sebanyak 4.945 orang. Dari jumlah tahanan tersebut yang memperoleh remisi umum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif sebanyak 4.941 orang. “Dari 4.945 yang disetujui 4.941 orang. Sedangkan untuk remisi II hanya 12 orang saja baik dari lapas Langsa, Bireuen, Banda Aceh maupun Lhoknga itu ada yang bebas karena mendapatkan remisi,” kata Meurah.
Pertemuan itu menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, dan menjaga jarak.(*)