Gemarnews.com, Pidie Jaya - Ketua Partai Demokrat Pidie Jaya, Marzuki memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yg meyatakan Putusan Perkara No 236/PDT.G/2001/PN.JKT.PST tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya gugatan yg di ajukan AHY terkait aktifitas Penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yg digelar di Sibolangit Sumut.
Gugatan tersebut karena AHY sebagai penggugat beriktikat tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi, majelis hakim memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), putusan tersebut di bacakan Kamis (12/8/2021) sore oleh Ketua Majlis Hakim H Syaifudin Zuhri.
"Kami mengapresiasi dengan baik Putusan tersebut".
Terimakasih kepada Majlis Hakim yg telah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini, hari ini hukum telah membuktikan bahwa KLB sibolangit Sumut sah secara Hukum dan ini merupakan langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN,
Kepada seluruh kader Demokrat Kabupaten Pidie Jaya untuk memanjatkan rasa syukur dengan Keputusan ini dan menahan diri utk tidak berevoria.
Tingkatkan konsolidasi dan terus mengamati perkembangan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat yang telah didaftarkan di PTUN Jakarta.(*)